Kobar, newshunter307.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta), 3 Pilar Lakukan Imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di Kel Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Kamis (05/08/2021) Pagi.
Kapolsek Arut Utara IPDA AGUNG SUGIARTO, SH menuturkan, “Imbauan ini di lakukan guna menekan penyebaran Covid – 19 supaya tidak terus meningkat karena dengan tidak menerapkan Prokes dengan benar di khawatirkan dapat menjadi terlular Covid – 19. Tidak ada yang tau apakah orang yang sedang berinteraksi dengan kita terpapar Covid – 19 apa tidak, maka dari itu perlunya kita menerapkan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan”.
Aiptu Agung P menambahkan, “Imbauan ini di lakukan guna menjelaskan kepada masyarakat tindakan yang salah dalam penerapan Prokes dapat menjadi tempat penyebaran Covid – 19 di karenakan tindakan yang salah dalam menerapkan Prokes, Salah satunya selalu gunakan masker saat di luar rumah”. Ujar Agung P. (RV)