Garut,newshunter307.com – Ketua koordinasi pemberantasan korupsi dan penyelamat aset negara republik indonesia (KPK ) Bejo suhendro, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL) di kampung Ciloa desa Kertajaya kecamatan Cibatu dengan pagu anggran Rp 496.201.800 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknik sehinga pungsi pembangunan IPAL tidak maksimal faktanya aroma bau di sekitar lokasi kegiatan tercium tak sedap diduga tidak mempergunakan alat filter air limbah tersebut.rabu 18/12/2024
“Bejo suhender juga menduga proses dalam pengerjaan pembangunan IPAL tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi, jika mengacu pada Kerangka Acuan Kerja(KAK ) BOQ dan Detail Engenering Design(DED) diduga pembangunan titik pembanguan IPAL dengan pagu 496 juta tersebut sangat tidak sesuai dengan Spesifikasi.
Dimana, Salah satunya, pada BOQ, KAK dan spesifikasi Teknis disebutkan bahwa pembangunan atap/penutup dari bangunan IPAL dipakai besi Hollow namun yang dipasang malahan Rangka Baja. dari berbagai Item pada pengerjaan tersebut juga ditemukan tidak sesuai dengan Spesifikasi yang akan kita buka jika APH berani komitmen untuk mengusut ,” tegasnya
“Bejo suhendro menduga bahwa Penetapan Harga Perkiraan Sendiri(HPS) yang melampau tinggi sehingga patutlah diduga ada penggelembungan Harga(Mark up) yang dapat berpotensi pada kerugian keuangan negara.
“Oleh sebab itu, meminta agar Penegak Hukum segera mengusut serta memanggil pihak – pihak yang bertanggung jawab diantaranya ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengerjakan pembangunan IPAL selanjutnya PPK. PA/KPA dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut.
( Teamgab )