Garut, Newshunter307.com – Sejumlah wartawan dari media online resmi melaporkan akun Facebook bernama Ramdan Putra Yusup ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah akun tersebut diduga mengunggah konten yang merugikan reputasi jurnalis.
Salah satu pelapor, Irwan Wijaya, jurnalis dari situs berita Newshunter307.com, menyatakan bahwa akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan dengan wartawan yang disertai kutipan bernada negatif dan terkesan mencemarkan nama baik profesi jurnalis.
Menurut Irwan, unggahan tersebut tidak berdasar, bersifat menyesatkan, dan telah mencoreng kehormatan wartawan di mata publik. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, terutama dalam menyampaikan informasi yang menyangkut nama baik orang lain.
“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Irwan, Senin (27/5).
Kasus pencemaran nama baik di media sosial kini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya penyebaran informasi yang tidak diverifikasi. Para wartawan menuntut keadilan serta perlindungan hukum atas profesi mereka yang kerap menjadi sasaran serangan digital.