GARUT, newshunter307.com – Sejumlah wartawan dari media online resmi melaporkan akun Facebook bernama Ramdan Putra Yusup ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini muncul setelah akun tersebut diduga mengunggah konten yang merugikan reputasi jurnalis.
Salah satu pelapor, Irwan Wijaya, jurnalis dari situs berita Newshunter307.com, menyatakan bahwa akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan dengan wartawan yang disertai kutipan bernada negatif dan terkesan mencemarkan nama baik profesi jurnalis.
Menurut Irwan, unggahan tersebut tidak berdasar, bersifat menyesatkan, dan telah mencoreng kehormatan wartawan di mata publik. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, terutama dalam menyampaikan informasi yang menyangkut nama baik orang lain.
“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Irwan, Senin (27/5).

Kasus pencemaran nama baik di media sosial kini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya penyebaran informasi yang tidak diverifikasi. Para wartawan menuntut keadilan serta perlindungan hukum atas profesi mereka yang kerap menjadi sasaran serangan digital.
Saat di komfirmasi Irwan Wijaya salah satu Jurnalis Media Online Newshunter307.com menyampaikan bahwa dalam video ada fitnah yang menyudutan para wartawan diantaranya chating WhatsApp yang seolah olah para wartawan meminta sejumlah uang (Pemerasan), padahal kenyataannya semua media dan wartawan yang memberitakan itu tidak pernah meminta dan chating seperti itu.
Adapun media yang kena dampak akibat postingan tersebut diantaranya Media sosialinfo.com, Media wartapasundan.com dan Media newshunter307.com
Itu sudah jelas sebagai fitnah yang di buat buat agar bisa menjatuhkan martabat seorang jurnalis dan ini sudah jelas masuk dalam ranah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, jelasnya.
Irwan juga menerangkan bahwa Penyebaran informasi di Facebook yang melanggar UU ITE, terutama terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penipuan, bisa berakibat hukum. Pasal-pasal yang relevan meliputi Pasal 27A (penyerangan kehormatan atau nama baik), Pasal 28 (ujaran kebencian), dan Pasal 29 (pengancaman), terangnya.
Pencemaran Nama Baik (Pasal 27A):
Menuduh atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud supaya diketahui umum melalui media elektronik seperti Facebook dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta.
Ujaran Kebencian (Pasal 28):
Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu melalui Facebook dapat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pengancaman (Pasal 29):
Mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui Facebook dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Penyebaran Hoax (Pasal 28):
Menyebarkan berita bohong melalui Facebook, terutama jika menyebabkan kerusuhan, juga dapat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Privasi Data:
Menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui Facebook juga dapat melanggar UU ITE, khususnya Pasal 32 tentang pencurian atau pengubahan data pribadi.
