Newshunter307.com, Lebak – Keberadaan pabrik aci kawung (Sagu Aren) di Kampung Cigaber Desa Lebak Peundeuy Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Diduga tak memiliki izin alias Ilegal. Selasa (18/3/25).
Selain itu, menurut beberapa pengusaha sagu aren tersebut, saat diwawancarai oleh awak media di lokasi mengatakan bahwa, bahan sagu aren milik Apandi, diduga tercampur bahan pengawet alias formalin.
“Kalau izin kami sudah ke Desa Pak (menyebut wartawan) adapun limbah langsung aja di buang ke sungai yang ngalir ke laut.
Dan perlu di ketahui bahan sagu aren, milik Apendi saat dia tidak ada barang dan ngga bisa ngolah aci hasil dari sini, lalu dia suka ngambil bahan aci dari luar daerah.
Tapi, saat diolah atau dijemur bahan aci dapat kiriman dari luar itu baunya minta ampun sehingga, warga yang lewat pun suka pake masker karena baunya sangat menyengat, dan warna airnya berbeda keluar busa seperti pake bahan pengawet, soalnya kalau bahan aci yang baru itu tidak berbusa separah itu serta tidak begitu bau.
Mungkin karena bahan sagu aren itu sudah lama kali, padahal kan kalau bahan sagu sudah lama itu tidak boleh diolah karena tidak layak untuk di makan, dan limbahnya juga kalau ada bahan pengawet begitu bahaya,” jelasnya pemilik pabrik Sagu Aren berinisial N dan W.
Sementara itu Apendi, saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan bahan sagu yang ia pesan dari luar daerah itu diduga mengandung bahan pengawet atau formalin. Namun ia tak banyak komentar, lantaran bahan sagu tersebut didapat melalui anaknya.
“Ya, kalau lagi tidak ada barang disini untuk ngolah aci, anak saya suka beli dari orang lain kalau dari mana bahan aci itu saya tidak tau, coba aja tanya sama anak saya. Adapun bahan aci itu dicampur sama bahan pengawet atau formalin saya tidak tau,” ujarnya.
Untuk sementara itu Rohmat selaku anak Apendi, saat dikonfirmasi atas adanya dugaan bahan sagu yang ia pesan dari luar daerah itu tersebut diduga mengandung bahan pengawet/formalin.
Namun diduga kuat, bahkan ia juga menolak untuk di uji lab kembali untuk memastikan bahwa, bahan sagu yang ia pesan tidak menggunakan bahan kimia yang merupakan bahan beracun yang mengandung formaldehid.
“Wartawan baik LSM tidak berhak mengkritiki soal sagu milik saya dan yang jelas bahan sagu saya tidak menggunakan bahan pengawet dan hasil uji lab nya sudah ada, jadi tidak usah diberitakan segala.
Adapun kalau mau di uji lab kemabli saya tidak mengizinkan apalagi bahan sagu saya mau di bawa meskipun sedikit saya tidak izinkan,” kata Rohmat dengan nada tinggi saat dihubungi melalui telpon milik Apendi.
Menurut, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Lebak Peundeuy, mengenai izin pabrik sagu aren tersebut mengatakan dengan singkat.
“Kalau mengenai pabrik sagu disini ngga ada izin apa lagi ke LH, ke Desa aja tidak ada,” singkatnya.
Sementara itu, limbah tersebut terpantau awak media dibuang ke sungai, sehingga hal ini tercium aroma bau yang sangat menyengat akibat dari limbah padat itu. Dan diduga akan berdampak pada ekosistem kehidupan sekitar.
Pasalnya dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas terkait kepada Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP dan DMPPTSP untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas apa bila terbukti adanya pelanggaran.
Lantaran mengingat peraturan pemerintah pasal 60 jo. Pasal 104 UUPPLH setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau lingkungan hidup tanpa izin karena akan dikenai denda Rp 3 miliar.
Untuk sementara itu sampai berita ini diterbitkan awak media NH307.com masih upaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.