BK-LSM Lebak Surati Dinas PMD Lebak, Gelar Audiensi Soal Program dan Kegiatan Pemdes Sukaharja

NH307.com, Lebak – LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak, Jum’at, (09/05/25).

“Hari ini, kami sudah menyampaikan surat tembusan permohonan audiensi ke Dinas PMD Lebak, dan instansi terkait lainnya, soal pelaksanaan program dan kegiatan Pemdes Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak,” kata Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak, dalam press release yang dibagikan melalui pesan whatsapp.

Mamik Slamet mengungkap, selain Pemdes Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, masih terdapat beberapa desa lainnya di Wilayah Kabupaten Lebak yang sedang dalam tahap kajian yang dilakukan oleh timnya.

“Agenda ke depan, bukan hanya Pemdes Sukaharja, termasuk Desa-Desa lainnya pun akan kami monitoring, terkait anggaran yang dikelola oleh masing-masing Desa, baik fisik DD, BLT DD, Ketapang, maupun ADD yang dikelola, apakah sudah sesuai peruntukan atau belum, tentu perlu kita awasi bersama-sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum BK-LSM Lebak menyebut, pada tahun anggaran 2024 lalu, masih ditemukan Desa mengelola anggaran Dana Desa, tidak sesuai peruntukan, sehingga hal ini perlu menjadi bahan perhatian pada tahun-tahun berikutnya.

“Sampelnya adalah kegiatan pada tahun 2024 lalu, dimana masih ada Desa yang menyalurkan BLT-DD tidak sesuai ketentuan, hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan, maka sudah seharusnya diawasi, agar manfaat program dan anggaran yang digelontorkan, manfaatnya dirasakan oleh Masyarakat secara menyeluruh, karena tujuan pemerintah, baik pusat maupun daerah, tentunya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait lainnya, untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, soal pengelolaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) di 28 Kecamatan, 340 Desa di Wilayah Kabupaten Lebak.

Reporter: M. Uki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *