Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, H Alias Abah Ditangkap Polisi Sukabumi

0
13

SUKABUMI, newshunter307.com – Bertempat di Ruang Presisi Polres Sukabumi, dilaksanakan Pers Release kasus / Tindak Pidana Pesetubuhan dan Atau Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin 9 Agustus 2021

Pers Realese tersebut di Pimpin oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra. SH., SIK., MH. yang didampingi oleh Wakapolres Sukabumi dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi.

Adapun kegiatan pers release Kapolres Sukabumi, menjelaskankan kasus tersebut bahwa tersangka Berinisial H ALS ABAH, Sukabumi 5 Oktober 1964, Alamat Kp. Cikembang Kecamatan Caringin Kab. Sukabumi dengan 10 Korban berinisial diantaranta NHA 5thn, N 12thn, AHR 10thn, ZH 10thn, NHM 8thn, SSM 9thn, SN 9thn, SMSA 8thn, RA 9thn, dan AG 7thn.

Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu VISUM ET REFERTUM, IDENTITAS KORBAN dan BAJU MILIK KORBAN

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menjelaskan Modus Operandi bahwa tersangka melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Dengan Cara Pertama tama Beralasan Akan Mencari Kutu Para Korban, Namun Saat mencari kutu Tersangka Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Korban, Selain itu Tersangka juga Memasukan Tangan Atau Jempol Kakinya Kedalam Kemaluan. Tersangka Melakukan Perbuatan Cabul Tersebut Kepada 10 Orang Korban Dibawah Umur Yang Mana Satu Diantaranya Juga Disetubuhi Tersangka, ujarnya.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Dan (4) UU NO 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan PERPU RI NO 01 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang JO Pasal 76D Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak”, tutup AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Agus***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini