NH307.com, Lebak – Sebelumnya diberitakan awak media online, atas dugaan proyek galian tanah untuk pemasangan kabel Fiber Optik (FO) yang di kerjakan oleh PT Silkar National milik PT Telkom BUMN, diduga belum memiliki izin.
Yakni, pekerjaan tersebut sepanjang jalan lintas Nasional Provinsi Banten, tepatnya diperbatasan Kabupaten Lebak, Wilayah Kecamatan Cilograng sampai ke daerah Bayah Lebak Selatan.
Menurut Camat Cilograng Hendi Suhendi, saat di temui awak media online diruangan kerjanya mengatakan.
“Untuk secara izin resmi pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan oleh PT Telkom, memang mereka belum memperlihatkan dokumen soal izin yang jelas kepada saya.
Kemudian waktu itu ada dari pihak Telkom hanya pemberitahuan pelaksanaan saja, bahwa akan ada pemasangan fiber optik tersebut, dan saya juga sudah meminta poto copy lampiran dokumen izin resminya, namun untuk saat ini dari pihak mereka belum bisa memberikan,” kata Camat.
Camat juga menjelaskan. “Tadi juga saya sudah menghubungi salah satu pihak pengawas lapangan proyek tersebut, agar membawa surat perizinan yang jelas. Namun mereka mengatakan “Bahwa izinnya masih dalam proses oleh pihak perizinan.
Dan untuk kewenangan agar pekerjaan tersebut di hentikan sementara, silahkan teman-teman media bisa konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Lebak,” jelasnya Hendi, Camat Cilograng. Kamis (29/08/24).
Untuk sementara itu berharap kepada pihak yang bersangkutan Satpol PP Kabupaten Lebak, agar segera melakukan tindakan tegas atas adanya dugaan proyek pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan oleh PT Silkar National untuk dihentikan sementara, lantaran diduga belum mengantongi izin sesuai dengan peraturan pemerintah.
Reporter: M. Uki