NH307.com, Lebak – Salah satu perusahaan Kenzie Motor, di Jl. Jendela Sudirman No. 41/Papanggo- Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diduga tak memiliki izin.
Sementara, dealer motor bekas Kenzie Motor tersebut, selain usaha penjualan kridit motor bekas, terpantau awak media dilokasi itu sedang mendirikan bangunan cucian mobil dan cafe.
Hal ini disampaikan seorang pekerja saat di konfirmasi ia mengatakan.
“Ya, betul dealer ini punya Pak Aan, dan bangunan yang lagi dibuat itu juga sama milik bos Aan, untuk cucian mobil dan cafe, kebetulan bosnya tidak ada lagi di serang,” kata pekerja yang enggan disebutkan namanya. Selasa (13/05/25).
Untuk sementara itu, saat di konfirmasi pemilik perusahaan tersebut melalui pesan whatsApp Aan, membenarkan bahwa bangunan yang sedang dalam proses pembangunan memang belum berizin.
“Ya, benar (belum berizin) masih tahap konsultasi, kalau izin warga sekitar sudah tinggal ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum,” singkatnya Aan.
Oleh karan itu, perlu diketahui bahwa menempuh perizinan sangat lah penting guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan hal ini sesuai dengan undang-undang peraturan pemerintah.
Yakni, mendirikan bangunan usaha tanpa izin memiliki konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif seperti denda atau perintah pembongkaran, dan sanksi pidana untuk usaha berisiko tinggi.
Sehingga berita tersebut ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Reporter: M. Uki