GARUT, NEWSHUNTER307.COM – Beredar informasi dugaan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang Dana Desa oleh Oknum BPD, hal itu terjadi di Desa Mekarwangi Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga oknum Ketua BPD ersebut yang menjadi pelaksana proyek Dana Desa, padahal itu sudah jelas bertentangan dengan Permendagri 110 Tentang BPD.
Dari hasil informasi yang di himpun oleh awak media, salah satu warga berinisial AB mengatakan “kegiatan Pembangunan Hotmik dan PJU tahun 2023-2024 dengan nilai Ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa tahun di atas itu konon di kerjakan oleh Ketua BPD”.
Bahkan menurut info yang didapat, bukan proyek itu saja yang dikerjakan oleh BPD, kegiatan proyek desa yang berasal dari Dana Desa beliau jugalah yang paling depan menjadi pelaksana proyek desa tersebut, beliau juga yang mencari dan berkomitmen dengan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek desa, tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan kepala Desa dan yang lebih parahnya lagi setiap proyek desa TPK dan LPM tidak dilibatkan oleh ketua BPD, “TPK dan LPM hanya pormalitas”, ucapnya. Jum’at (23/05/2023).
“Pada hari yang sama awak media mencoba konfirmasi ke salah satu warga masyarakat Desa tersebut yang tidak ingin di sebutkan namanya. Narasumber membenarkan bahwa pembangunan proyek Desa di Desa Mekarwangi tersebut di laksanakan oleh Pak Ramdan (Ketua BPD red.) Dia yang menjadi pelaksana proyek desa. Bukan itu saja bahkan kegiatan pembangunan desa Ketua BPD yang menggerkakannya, bahkan pernah saya tegur kalau BPD tidak boleh memborong proyek desa, bahkan yang selama ini bikin gaduh itu inisiasi dari oknum ketua BPD fengan bersetitmen di media online bahwa kades Mekarwangi korupsi 554 juta hasil temuan inseptorat dari Dana desa tahun di atas, itu sudah di luar wewenangnya sebagai ketua BPD, dan saya curiga kegaduhan di desa mekarwangi beliau lah yang menjadi dalang dari semua masalah dan persoalan selama ini, Paparnya warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan.
Diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan proyek desa adalah sebuah isu yang serius. BPD, sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan, tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan proyek desa, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran mendapat sorotan dari lembaga anti korupsi indonesia.
“Bejo Suhendro SH dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) angkat bicara terkait permasalahan tersebut,” padahal sudah disebutkan dalam Permendagri 110 jelas disebutkan tentang tupoksi BPD, membuat dan menyepakati Perdes, mengawasi kinerja Kepala Desa dan menyerap menyalurkan aspirasi masyarakat desa “Bukan menjadi pemborong atau menjadi pelaksana proyek Dana Desa” padahal itu jelas bertentangan dengan Permendagri 110 Tentang BPD. ” Ucapnya Bejo Suhendro ”
Lanjut, Pasalnya berdasarkan dari informasi masyarakat, salah satunya kegiatan pembangunan PJU dan jalan Hotmix itu dikerjakan oleh oknum Ketua BPD, dan bukan itu saja, kegiatan pisik insfrastruktur pembangunan jalan desa BPD juga menjadi pelaksana proyek Dana Desa.
Lebih Parahnya lagi Aparatur Perangkat Desa seperti Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK dan LPM ) tidak diikutsertakan setiap pembangunan. ADA APA,? Padahal Anggaran Dana Desa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa, bukan Untuk Kepentingan Pribadi, tuturnya.
Bejo berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Garut, dan Inspektorat, untuk evaluasi mengaudit Desa tersebut, karena ada dugaan Terindikasi Korupsi dan diduga ada persengongkolan jahat yang masif dan terstruktur. (Team)
1 Komentar