NH307.com, Lebak – Kendaraan pengangkut kayu dengan Nopol L 8819 AAC, terparkir di sekitar areal perkebunan karet PT.Cipari, yang berlokasi di Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Menurut keterangan Mustofa selaku sopir, mobil jenis tronton tersebut akan mengangkut kayu dari PT.Cipari dengan tujuan ke Surabaya.
“Untuk surat jalan belum ada, hanya satu mobil, tujuannya dibawa ke Surabaya,” kata Mustofa, saat diwawancara, di sekitar lokasi perkebunan PT.Cipari. Kamis, (1/05/25).
Sementara itu, Mohamad Ardi, Aktifis LSM di Kabupaten Lebak, menyesalkan jika pihak perusahaan menggunakan jasa angkutan kendaraan jenis tronton, yang dinilai over kapasitas karena tidak sesuai dengan kelas jalan.
“Hasil pantauan kami, sebenarnya kendaraan jenis tronton tersebut, terpantau beberapa kali mengangkut kayu dari perkebunan PT.Cipari, padahal, jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) tidak lebih dari 8 ton, sementara kendaraan tronton itu dengan indeks lebih dari 8 ton, sehingga over tonase,” ungkap Mohamad Ardi.
Sambung, Mohanad Ardi, guna menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikannya kepada instansi terkait, agar diberikan sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku.
“Insya Allah, secepatnya kami tindaklanjuti permasalahan tersebut, mengingat banyak juga keluhan dari Masyarakat terkait adanya kendaraan over tonase yang masuk ke Wilayah Kecamatan Cimarga, kami sampaikan nanti ke instansi terkait, agar pihak perusahaan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: M. Uki