Newshunter307.com || Gresik – FKUB Kab.Gresik laksanakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 tahun 2006 di Kecamatan Manyar, Rabu (25/10/2023) bertempat di Pendopo Kecamatan.Acara yang digagas oleh FKUB Kab.Gresik ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Manyar, MUI Manyar, tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus gereja,Sedangkan FKUB di hadiri Ketua dan anggota Dewan Pemeliharaan FKUB serta pengurus harian FKUB.
Pertemuan yang dimulai pukul14 wib dan berakhir pukul 15.30 wib berlangsung damai dan teduh, dipandu moderator,acara ini semakin bermakna manakala masing-masing baik Dewan Penasehat maupun Pengurus FKUB serta tamu dari Pengurus GPdI, memaparkan perihal yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadat yang didasarkan pada PBM 2 Menteri ini.
Diawali sambutan oleh Camat Manyar, Zainul Aripin mengatakan sangat apresiatif atas terselenggaranya acara ini yang memang sangat dinantikan oleh seluruh warga Manyar, terlebih terhadap pendirian rumah ibadah yang menurut Kepala Desa sekecamatan Manyar sosialisasi PBM ini masih sangat jarang.
Ketua FKUB Gresik Drs.K.H.Afif Ma,sum MM menjelaskan maksud daripada isi PBM yang menjadi dasar serta menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Drs. K.H.Afif ma,sum,MM juga mengatakan bahwa PBM ini berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia yang akan mendirikan suatu rumah ibadah wajib berpedoman pada peraturan tersebut, agar pendirian rumah ibadah dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan dimasyarakat.
“PBM ini bukan hanya untuk saudara kita umat kristiani saat ingin mendirikan rumah ibadah namun juga berlaku bagi agama lain seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu bila ingin mendirikan tempat ibadah.” Jelas Ketua Dewan Ketua FKUB Gresik dihadapan tamu undangan.
Acara ini juga diselingi dengan dialog tanya jawab oleh undangan kepada pengurus FKUB terhadap persoalan-persoalan ditingkat masyarakat terkait syarat pendirian rumah ibadah dan kerukunan antar umat beragama.Acara diakhiri dengan foto bersama pengurus dan dewan penasehat serta undangan didepan halaman Kantor kecamatan Manyar.(SI)