Garut,newshunter307.com // Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Singajaya Polres Garut, Kapolsek Singajaya AKP Sahono bersama Unsur Singajaya melakukan Giat operasi penegakan disiplin Prokes di Posko Kawasan Patuh Prokes. Minggu (1/8/2021).
Giat OPS tersebut meng implementasikan Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19, Berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19, dan Berdasarkan surat dari Camat Singajaya Nomor : 440 / 01/ Satgas Kec Singajaya, tanggal 02 Juli 2021 tentang himbauan pelaksanaan PPKM Level 3.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Singajaya AKP Sahono mengatakan, ” Ya Kami lakukan penegakan disiplin Prokes di kawasan patuh Prokes, yakni di Pasar Rakyat Desa Singajaya, dan Alun-alun Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.”ungkapnya.
Dikatakan AKP Sahono, ” kegiatan Operasi ini sesuai dengan Inmendagri no 24 tahun 2021, SE Bupati Garut, dan berdasarkan surat dari Ketua Satgas Covid-19 TK.Kecamatan Singajaya, itu semua Kami implementasikan dengan melakukan langkah-langkah preventif dengan menegakan disiplin Prokes di Kawasan Patuh Prokes.”ujarnya.
Dalam giat tersebut dilakukan himbauan dan arahah seperti himbauan 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak,Menghindari,kerumunan,Mengurangi mobilitas transportasi.(red).