Kabid DPMPTSP Sumenep Diduga Tidak Mengerti Tupoksi Jurnalis

0
9

Sumenep, newshunter307.com – Sungguh sangat disayangkan sikap seorang Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep yang digaji dari uang rakyat bersikap kurang santun dan naik darah terhadap 2 Wartawan yang sedang melaksanakan tugas profesinya tatkala melakukan wawancara pada hari Senin, 21/07/2021.

Sebelum ditemui diruang tunggu DPMPTSP. Tatik yang menjabat sebagai Kabid pengawasan dan pengendalian DPMPTSP Sumenep tidak bersedia untuk dikonfirmasi terkait surat edaran sektor non esensial yang tidak merata hingga berujung penutupan dibeberapa sektor dan karyawan swastapun harus bekerja di rumah.

Tatkala staf dari DPMPTSP Sumenep tersebut mengantarkan kedua Wartawan itu keruangan kerjanya. Pihaknya mengatakan bahwa kedua wartawan itu disuruh menunggu di ruang tunggu karena Kadisnya sebentar lagi akan datang.

“Tunggu bapak Kadis saja, sebentar lagi akan datang, tunggu saja diruang tunggu,” ujar Tatik Kabid DPMPTSP Sumenep, Senin Siang , 19/07/2021.

Tak berselang lama, iapun datang dengan menanyakan maksud dan tujuan dari kedua wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Indonesia( PJI ) itu.

Pada saat diskusi berlangsung, Tatik, Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Sumenep, terkesan tidak paham dengan tugas wartawan/media yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Diapun dengan nada keras dan sikap kurang menyenangkan menanyakan kapasitas dan kontribusi Wartawan/media disaat melakukan konfirmasi terkait surat edaran Himbauan Sektor non esensial yang diberlakukan 100% Work From Home (WFH) yang terkesan pilah-pilih.

“Kami ini hanya menjalankan tugas perintah dari pimpinan, terus kapasitas Wartawan dan kontribusinya dengan surat himbauan ini apa? Saya paham maksud tujuan bapak dalam situasi seperti ini. Jangan pancing- pancing pertanyaan yang bukan bukan,” tutur Tatik dengan raut wajah memerah dan kurang bersahabat kepada wartawan.

Kordinator Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Erfandi yang ditemani kolega Tim Investigasi yang ketika itu melakukan Investigasi langsung dilapangan dan dilanjutkan ke Kantor Perizinan tersebut terheran- heran dengan cara Kabid DPMPTSP Sumenep itu bersikap.

“Sikap oknum Kabid tersebut tidak mencerminkan layaknya seorang pimpinan yang seharusnya memberikan pengayoman dengan cara cara yang Humanis.”jelas Erfandi Koordinator PJI.

“Saya mengutuk keras sikap Oknum Kabid DPMPTSP Sumenep yang terkesan tidak paham UU Pers yang menanyakan kapasitas Wartawan ketika di Wawancarai,” imbuhnya.

Erfandi melanjutkan, ” Harusnya Sekelas Kepala Bidang (Kabid) DPMPTSP paham dengan Tugas dan profesi Jurnalis dalam menggali fakta kebenaran, dan marah- marahnya tidak mencerminkan bahwa dirinya seorang Kabid. Harusnya dia (Kabid DPMPTSP, Red ) sadar dia digaji oleh rakyat untuk memberikan pelayanan yang baik,Kabid DPMPTSP itu tak sepatutnya menjelaskan kebijakan yang sudah diterapkan dengan bernada tinggi hingga dengan ujung ujungnya menanyakan kapasitas kami.Seharusnya dia menjelaskan dengan cara yang Humanis dan santai, bukan menjelaskan dengan raut sinis begitu, apalagi sampai menanyakan kapasitas kami, padahal sudah jelas kami mewawancarai kok malah balik mewawancarai,
seharusnya, seorang Kabid itu harus bersikap baik kepada siapapun, karena melalui media/wartawan, pejabat Pemerintah bisa memberikan saran terbaik dan edukasi kepada masyarakat agar bisa menerima atau memahami dengan keadaan yang terjadi karena dampak Covid-19 ini melalui pemberitaan, bukan malah bersikap sombong hingga melukai profesi wartawan,” paparnya.

Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh.

Eth***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini