Kades Cikamunding Tanggapi Dugaan Permainan Licik Atas Kompensasi Proyek PLTMH Terhadap Warga

NH307.com, Lebak – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berfungsi untuk menghasilkan energi listrik dari debit air. PLTMH dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. 

Yakni, seperti proyek PLTMH yang saat ini dalam proses pengerjaan di daerah Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Sementara itu, pantauan awak media NH307.com dilokasi tersebut, sejumlah para pekerja sedang melakukan pelebaran akses jalan Desa, dari daerah Desa Cijengkol ke Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, untuk menuju titik proyek PLTMH.

Namun, dalam proses pekerjaan tersebut beberapa warga Desa Cikamunding, diduga mengeluhkan soal ganti rugi/kompensasi pembebasan lahan tanah mereka yang terkena dampak proyek PLTMH itu.

Seperti diberitakan oleh salah satu media online, bahwasannya atas adanya proyek PLTMH, diduga Kepala Desa (Kades) Cikamunding bermain licik dan ada permainan kotor dalam pengukuran lahan serta pembayaran kompensasi tersebut, lantaran banyak kejanggalan.

Dan seolah-olah ada pihak yang ingin mengambil keuntungan di balik proyek ini,” kata opini narasi berita tersebut, yang terbit pada Selasa 11 Maret 2025.

Untuk sementara itu, menurut Kades Cikamunding saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang telah di sangkakan didalam berita, dugaan itu tidak benar.

“Ya, terkait anggaran kompensasi kepada warga yang terkena dampak pelebaran jalan Desa, untuk menuju proyek PLTMH itu. Sebelumnya sudah di sosialisasikan oleh pihak PT. Gilang Hydro Lestari, pada bulan Desember 2024, dan itu dihadiri para tokoh setempat serta warga selaku pemilik lahan yang terkena dampak.

Kemudian mengenai anggaran kompensasi telah disampaikan langsung oleh pihak PT. Gilang Hydro Lestari, bahwa untuk tanah ladang Rp.18.000 dan lahan sawah sebesar Rp.25.000 permeter.

Bahkan pembayarannya pun langsung ke rekening nya masing-masing atas nama warga yang terkena dampak proyek tersebut. Kemudian pengukuran lahan waktu itu menggunakan alat ukur elektronik oleh pihak PT. Gilang Hydro Lestari.

Maka dari itu jika menyebut saya ada permainan kotor dan mencari keuntungan dari segi proyek ini semua itu tidak benar,” paparnya Kades Cikamunding Yayan Hendayana. Kamis (13/3/25).

Sementara itu, hal tersebut dibenarkan Ayi salah seorang dari perwakilan PT. Gilang Hydro Lestari, saat dihubungi awak media mengatakan.

“Sesuai awal kesepakatan dengan masyarakat Desa Cikamunding, yang terkena dampak proyek PLTMH, saat disosialisasikan terkait pembayaran kompensasi lahan, bahwa sebelum melakukan proses pengerjaan pelebaran jalan Desa menuju proyek PLTMH. Yaitu, untuk tanah ladang sebesar Rp.18.000 dan lahan sawah Rp.25.000, dan itu sudah disepakati kedua belah pihak.

Lalu, kalau soal pengukuran menggunakan alat elektronik dan sebelum pembayaran kompensasi tersebut dilakukan, kita mencocokkan hasil ukur dengan sertifikat atau SPPT pemilik lahan yang terkena dampak, bahkan disaat warga ada yang komplen terkait adanya kekeliruan mengenai pengukuran, kami ukur ulang kembali, dan perlu diketahui kompensasi ini bukan jual beli tanah,” ungkapnya Ayi.

Reporter: M. Uki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *