Sukabumi, newshunter307.com – Kapolres Sukabumi Polda Jabar Gelar Konfrensi Pers Tindak Pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di Comand Center Presisi Polres Sukabumi di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Senin (09/08/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra ., SH., SIK., MH Menerangkan Modus Operandi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan.
“Para tersangka dari kedua belah pihak (SMK di Sukabumi) yang mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran selanjutnya setelah bertemu sekira jam 22.30 Wib dijalan raya parungkuda melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya telah di bawa oleh para tersangka, sehingga salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian paha, dan perut sampai oleh beberapa 2 (DPO) sampai akhirnya meninggal.”Terang Kapolres Sukabumi.
Adapun motif para tersangka, lanjut Kapolres Sukabumi menjelaskan . “Para pelaku yang sudah merencanakan tawuran dan melakukan kekerasan berupa pembacokan saling ancam dan ejek antar sekolah” Ucapnya.
Lebih rinci, Kapolres Sukabumi menerangkan indentitas Korban juga tersangka.
“Adapun Identitas Korban Tindak Pidana Kekerasan ,yaitu AM, 17 Tahun Alamat Kampung Kompak Rt 001/004 Desa. Kompak Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi”Ucapnya
“Sedangkan Para tersangka diantaranya- NA. Sukabumi 04 Juli 2003,18 Tahun, IA. Tanggerang 05 April 2003,18 Tahun, MA. Sukabumi 26 Juli 2004, 17 Tahun, ASH. Sukabumi 27 Juli 2004, 17 Tahun, MMI. Sukabumi 04 September 2003, 18 Tahun, AA. Sukabumi 03 Juni 2004, 17 Tahun, AM. Sukabumi 13 Oktober 2003, 18 Tahun, dan YM. Sukabumi 01 Maret 2003, 18 Tahun” Ungkap nya.
” Adapun alat bukti yang kami amankan diantaranya pertama Hasil Otopsi Korban, Kedua Identitas Kependudukan Korban, Ketiga Baju Milik Para Korban”terangnya.
Pungkas Kapolres Sukabumi semua Para Tersangka Ancaman Hukuman Pasal Berlapis.
” Ancaman Hukuman berlapis diberikan kepada para tersangka yaitu Pasal 80 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang JO pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam.”Pasal 358 KUHPIDANA. “Pungkasnya.
Red***