Sumedang, newshunter307.com – Dalam rangka mendukung pemberlakuan PPKN level 4 sesuai Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2). yaitu penutupan ruas jalan tertentu dan pemberlakuan ganjil genap untuk keendaraan yang akan memasuki ruas jalan tertentu tersebut
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Selasa (27/07/2021) meninjau langsung pelaksanaan peraturan bupati terkait penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap kendaraan yang akan memasuki ruas jalan P Geusan Ulun hingga jalan Mayor Aburahman Sumedang.
Kapolres menjelaskan bahwa jajarannya melaksanakan kegiatasa susai peraturan bupati sumedang terkait pemberlakuan PPKM level 4 di Sumedang.
Penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pukul 06:00 s.d 20:00 WIB , dan setelah jam tersebut ruas jalan ditutup hinggal pukul 06:00 pagi hari.
Khusus Angkutan umum, Ojek online/konvensional, dikecualikan pada aturan tersebut, sehingga para supir angkutan umum dan ojek online/konvensional dapat tetap beroperasi seperti biasa hingga.
Himbauan, untuk masyarakat bahwa saat ini sedang masih dilaksanakan PPKM level 4 sehingga pembatasan-pembatasan masih tetap dilakukan walaupun ada beberapa modifikasi seperti pelaksanaan ganjil genap yang dilaksanakan oleh hari ini hal itu tentunya untuk mengakomodir dari pedagang kaki lima dan warung-warung kecil yang sudah mulai bisa berjualan pada siang hari jalan-jalan bisa tetap dilalui dengan jumlah yang terbatas. Tutur kapolres.
Agus***