JAKARTA – Sesuai dengan sambungan berita kemarin terkait dengan deretan nama-nama yang dilaporkan https://newshunter307.com/deretan-nama-yang-di-laporkan-pidana-tentang-pencemaran-nama-baik-di-medsos/, sekarang para pihak sudah benar benar melanggar hukum dengan tindakan yang dilakukannya.
Dalam hukum pidana, jika rumah disita dan dijarah penagih hutang, Anda memiliki beberapa langkah yang bisa diambil.
Anda harus melaporkan tindakan penagihan hutang yang ilegal ke polisi, karena tindakan mereka mungkin melanggar hukum pidana.
Apalagi Polri melalui Polda Jabar sudah meluncurkan pogram Stop Premanisme
Langkah-langkah yang bisa Anda ambil:
- Laporkan ke Polisi:
Jika penagih hutang melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti mencoret-coret rumah atau mengambil barang secara paksa, laporkan ke polisi.
- Tegaskan Hak Anda:
Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki hak untuk menolak penagih hutang yang tidak sah dan untuk melindungi properti Anda.
- Konsultasi dengan Kuasa Hukum:
Jika negosiasi gagal, konsultasikan kasus Anda dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Tindakan Penagihan Hutang yang Ilegal:
Menyita Barang Milik Tanpa Putusan Pengadilan:
Jika ingin menyita harus adanya putusan pengadilan.
Menyerang atau Mengancam Debitur:
Tindakan kekerasan atau ancaman terhadap debitur saat penagihan adalah ilegal dan dapat dilaporkan.
Membuat Kerusakan Properti:
Mencoret-coret rumah atau merusak properti adalah tindakan pidana dan dapat dilaporkan.
Penting: Ingat bahwa penagih hutang tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika Anda merasa hak Anda dilanggar, jangan ragu untuk melapor ke polisi atau mencari bantuan hukum.
Ini yang sudah terjadi di kediamannya Ibu Adelia yang beralamat di Kp. Rancakeong Haurseah RT 03 RW 04 Desa Cipicung Kec. Banyuresmi Kab. Garut dan Vidio serta barang bukti lainnya sudah di limpahkan kepada pengacara untuk segera dilaporkan, apalagi pejabat daerah setempat (RT dan RW) dengan sengaja memberikan ijin tanpa memberitahukan kepada pemilik rumah, maka sudah jelas Kepala Rukun Tetangga (RT) inisial DD akan segera di proseskan dan dipidanakan serta nama-nama yang kemarin kita proses akan segera di proses ke penyelidikan serta menuju kepenyidikan, jelas Kuasa Hukum Keluarga Agus.
Kami diam bukan berarti tidak memperhatikan tetapi kami diam justru melihat anarkis dari para pihak yang menimbulkan kegaduhan di wilayah, untuk lebih jelas mungkin nanti aka nada pemanggilan langsung dari pihak berwajib, tandasnya.
Mungkin semua yang terlibat dalam penjarahan dan penghancuran rumah akan di proses semua tanpa terkecuali. ***
Ini Bukti Vidio Penjarahan dan Pengrusakan