LSM KPKB Laporkan, Oknum Pejabat Perum Perhutani Banten dan 49 Pengusaha BB Ilegal di Lebak Selatan, ke Balai Gakkum LHK

NH307.com, Lebak – Oknum pejabat institusi Perum Perhutani, diduga dalam pembiaran aktivitas tambang Batu Bara (BB) ilegal yang disinyalir sebagai backup, di Wilayah Lebak Selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten. 

Hal tersebut dapat dilihat dari lalu lalangnya kendaraan besar pengangkut batu bara ilegal yang beroperasi di jalan raya itu, seakan mendominasi pengendalian dan tindakan hukum pihak Pemerintah.

Yakni, ditambah lagi atas adanya dugaan oknum pejabat institusi Perum Perhutani, diduga dalam pembiaran aktivitas tambang batu bara ilegal yang disinyalir sebagai backup.

Pasalnya, kerusakan di kawasan hutan tersebut dan lingkungan hidup serta ekosistem didalamnya semakin meluas dari makarnya penambangan batu bara ilegal di wilayah hutan Perum Perhutani KPH Banten BKPH Bayah RPH Bayah Selatan dan RPH Panyaungan Timur.

Sementara, berdasarkan informasi dilapangan pembiaran tambang batu bara ilegal ini terjadi secara terus menerus karena diduga adanya dukungan dari oknum perum perhutani sehingga para penambang terus melakukan aktivitas kegiatan menambang batu bara tersebut.

“Menurut informasi untuk blok sangko sawidak (lokasi kehutanan-red) lagi rame, kayaknya fee nya juga masuk ke oknum perum perhutani bro, maka dari itu mereka tutup mata,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya dan bisa dipertanggung jawabkan.

Ditempat terpisah, Ketua umum LSM KPKB, Dede Mulyana mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan data hasil observasinya ke tim kuasa hukum untuk bahan pelaporan.

“Data terduga para pengusaha tambang batu bara ilegal sejumlah 49 orang kurang lebih sudah kami serahkan ke tim kuasa hukum, dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan pihak oknum perum perhutani.

Karena tim kuasa hukum masih menyelesaikan pemberkasan surat pelaporan pelaporan, oleh karena itu kami minta kepada Balai Gakkum LHK untuk segera turun kelapangan melakukan tindakan hukum,” tegas Dede Mulyana, Kamis (31/10/24).

Untuk sementara itu, awak media online masih melakukan upaya konfirmasi ke pihak perum perhutani KPH Banten BKPH Bayah, sampai berita ini ditayangkan.

Reporter: M. Uki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *