ROHUL, newshunter307.com – Tim penyidik Polsek Ujung Batu menangkap seorang tersangka pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, Tersangka AG, usia 36 tahun, jenis kelamin Laki-laki, warga Jln. Bukit Tungku RT/RW. 005/003 Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu ditangkap oleh penyidik di Rantau Prapat Sumatera Utara, pada hari Sabtu 24 Juli 2021.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menjelaskan lewat wa, Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutahuruk.SH, menjelaskan bahwa tersangka AG ini disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar (nama samaran) yang merupakan anak tirinya,.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 23.00 Wib, korban mawar (nama samaran) yang biasa tidur bersama adik kandung yang berumur 9 Tahun dirumah nya Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu tiba-tiba tersangka AG yang tinggal serumah dengan korban masuk kekamar kemudian dengan ancaman melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Selanjutnya tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Pada tanggal 4 Februari 2021 ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu,.
Setelah diterima nya laporan tim sempat melakukan pencarian dirumah tersangka AG namun tersangka tidak berada dirumah.
Kemudian dari hasil penyelidikan akhirnya tim penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka AG berada di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatra utara, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
(Humas/Nuri)