Oknum Bendahara Desa Cisangkal Menghilang Diduga Gondol Uang Dana Desa: Masyarakat Pertanyakan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa

GARUT, NEWSHUNTER307.COM – Dugaan informasi yang beredar di masyarakat bahwa Saripudin oknum bendahara desa Cisangkal kecamatan Cihurip Kabupaten Garut Jawa barat, menghilang diduga gondol dan membawa uang Dana Desa (DD) tahap satu tahun 2025,atas tindakan serius yang dilakukan oknum tersebut, dapat merugikan masyarakat dan pemerintah desa Cisangkal jika benar, bendahara tersebut telah melakukan tindakan penyelewengan keuangan dan kemungkinan besar akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan bendahara desa Cisangkal saripudin menghilang membawa uang DD merupakan tindakan korupsi, karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola keuangan publik.Jika terbukti melakukan dugan korupsi, bendahara desa tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat meliputi hukuman penjara dan denda.

Karena itu bendahara desa memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan desa, termasuk menerima, menyimpan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran Dana Desa ,Penyelewengan Dana Desa dapat merugikan masyarakat, karena uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Faktanya di saat ini Masyarakat Desa Cisangkal, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali menunjukkan potret ketimpangan pelayanan publik di tingkat desa. Dalam kondisi yang mengundang keprihatinan, warga setempat terpaksa memperbaiki sendiri jalan rusak yang selama bertahun-tahun tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah desa.

(IRWI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *