Pelaku Penadah Barang Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

0
11

CIREBON KOTA, newshunter307.com – Bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota Gelar press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Senin (09/08/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, Kasi Propam Iptu Sukirno, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, serta Humas Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan bahwa “Tersangka atas nama (L), Warga Babakan Sukamulya, Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, 51 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, dan (M), Warga Pagersari, Cibeuying, Kec. Cimenyan Kab. Bandung, dengan Barang bukti : 1 (satu) keeping emas logam mulia 100 gram No. Seri KUG 009.”

Dalam keterangannya menerangkan bahwa “hasil olah TKP Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, kronologis kejadian bahwa pelaku (L) dan (M) dating ke Hotel Grand Cordela di Kab. Kuningan sesuai kesepakatan dari lima pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yakni (RA), (H), (AF), (K), dan (B) untuk melakukan transaksi jual beli perhiasan emas seberat 28 gram dan 1 (satu) keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009. ”

“Dari hasil kesepakatan (L) dan (M) dengan para pelaku (RA), (H), (AF), (K), dan (B) bahwa (L) dan (M) dengan para pelaku sepakak harga untuk 28 gram perhiasan emas senilai Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan dibayar secara cash. Untuk 1 (satu) keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009 dihargai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) akan tetapi pembayaran oleh pelaku (L) dan (M) akan dibayarkan pada tanggal 09 Agustus 2021. Para pelaku memiliki peran masing – masing. (L) berperan melakukan transaksi jual beli dan (H) berperan mengetes kadar emas.” Terang AKPB Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menegaskan bahwa “Setelah diperoleh identitas pelaku pertolongan jahat (penadah) Tim Khusus Polres Cirebon Kota di pimpin Ka Tim Iptu Shindi Al Afgani, SH, MH,. Pda hari minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekitar pukul 01.15 WIB langsung menuju kediaman pelaku yang beralamat di Kp. Babakan Sukamulya, RT/RW 03/13, Kel Cinunuk, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung. Dan berhasill mengamankan 2 (dua) orang pelaku yakni (L) dan (M).”

Dari keterangan pelaku, bahwa perhiasan emas seberat 28 gram telah dujial kembali kepada sdr. (A) yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. 1 (satu) keping emas logam mulia seberat 100 gram No. Seri KUG 009 belum laku terjual. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polres Cirebon Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku tindak pidana kasus pertolongan jahat dan atau turut serta membantu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 dan atau Pasal 55 KUHPidana, diancam hukuman pidana dengan hukuman penjara selama lamanya 4 (empat).”

Red***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini