Pemasangan Kabel Wifi Diduga Tak Berizin dan Serampangan Hingga Menjangkau Pelosok Perdesaan

NH307.com, Lebak – Pemasangan kabel jaringan wifi diduga tak berizin kian marak hingga menjangkau pelosok Perdesaan. Salah satunya ditemukan di sepanjang jalan Desa Panancangan menuju Kampung Pasir Eurih, Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Selain diduga tak berizin, tiang kabel optik jaringan wifi tersebut, menggunakan bambu, sehingga hal ini menjadi pertanyaan warga sekitar.

“Itu, kabel jaringan wifi dipasang semrawut dan menggunakan tiang bambu, kami juga heran, apakah mereka memiliki izin atau tidak,” kata Warga Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang enggan disebutkan namanya ditemui di lokasi, Jum’at, 23 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Saepul, Kepala Divisi Investigasi BK-LSM Kabupaten Lebak, menyesalkan kepada para pelaku usaha wifi, dalam menjalankan usahanya tidak mematuhi aturan. Sebab menurutnya usaha tersebut, memiliki dampak dan resiko yang mungkin bisa terjadi.

“Sudah seharusnya, para pelaku usaha itu tertib aturan, baik secara administrasi mau pun secara teknis, secara administrasi ya legalitas perizinannya diurus, secara teknis pun, baik pemasangan tiang, kabel jaringan maupun penggunaan ISP untuk usaha jual kembali jasa layanan internet ini, ikuti prosedur yang ada, jangan sampai serampangan hanya memikirkan keuntungan,” ujar Saepul, dihubungi melalui pesan whatsapp.

Saepul menambahkan, menurutnya usaha jual beli kembali jasa layanan internet dalam bentuk wifi voucheran tersebut, sangat menjanjikan, sehingga keberadaannya pun, tumbuh subur hingga menjangkau pelosok Perdesaan.

“Setiap orang juga bisa sebenarnya, dengan daftar Indihome ke Telkom, 50 Mbps, biaya bulanan sekitar 400 ribu lebih, kemudian ISP nya didesain sedemikian rupa, menggunakan peralatan sederhana, routers, mikrotik, modem, dan peralatan lain jadilah sebuah server, kemudian memasangkan kabel jaringan optik, hingga menjangkau beberapa modem, bisa jualan voucheran 2.000, 3.000, 4.000, 5.000, jika mereka menguasai 1 Desa saja, maka setiap bulannya, bisa meraup keuntungan jutaan rupiah, dan semakin luas jangkauan, maka keuntungan pun semakin banyak,” tambahnya.

Saepul mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui instansi terkait, agar segera menertibkan usaha wifi diduga tak berizin tersebut, dengan melegalisasinya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak, tentang retribusi penggunaan tiang dan jaringan, sehingga Kabupaten Lebak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan tertentu jasa telekomunikasi.

“Selama ini, keberadaan tiang-tiang wifi tersebut, terkesan serampangan, begitu pun penggunaan jaringan kabel optik, nampak semrawut, sehingga Pemkab Lebak, diimbau segera membuat Perda atau pun Perbup tentang jaringan jasa telekomunikasi, sebab selama ini, sepertinya belum terbentuk,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, khususnya pengusaha yang memperjualbelikan kembali jasa layanan telekomunikasi dalam bentuk layanan wifi voucher di wilayah Kecamatan Cibadak.

Reporter: M. Uki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *