Kotim,newshunter307.com // (06/08/2021) – Polsek Telawang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng bersama Intansi terkait melakukan kegiatan Yustisi dan Imbauan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Pelaku Usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Desa Penyang Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng
Penyisiran Kali ini dengan sasaran warung kopi yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman mulai Km.43 sampai dengan Km.59 Desa Penyang Kecamatan Telawang, yang pimpin oleh Camat Telawang bersama-sama dengan Kapolsek Telawang.
Imbauan Penerapan Protokol kesehatan Covid -19 kepada pedagang dan pengunjung warung kopi dengan cara memeriksa identitas berupa KTP atau tanda pengenal lainya serta memberikan imbauan agar melengkapi tempat berjualan dengan fasilitas cuci tangan, serta menghimbau kepada penjual dan pengunjung untuk selalu memakai masker dan membatasi jumlah pengunjung
Dalam penyisiran ini ditemukan 3 warung kopi yang tidak melengkapi fasilitas cuci tangan ditempat berjualan dan oleh Tim diberikan teguran keras untuk selalu patuh dengan prokes covid-19 yang telah di tentukan oleh pemerintah
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si malalui Kapolsek Telawang IPDA. Rakhmat Effendi.SH menambahkan agar dalam pelaksanaan kegiatan ini sebaiknya berkelanjutan dan berkesinambungan supaya usaha kita dalam pencegahan dan pemutusan Covid-19 bisa tercapai secara maksimal . (Sh)