Pengelola Wisata Pantai Pasput Diduga Gunakan Karcis Masuk Ilegal

NH307.com, Lebak –  Pesona wisata pantai pasput yang ada di Lebak Selatan, tepatnya yang ada di Wilayah Desa Ciparahu Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Yakni, salah satu wisata yang cukup menarik untuk di kunjungi para wisatawan, baik warga lokal maupun luar daerah. Namun sangat ironis pengelola wisata pantai pasput membuat tarif karcis.

Semetara tarif karcis yang di berlakukan untuk masuk kawasan wisata pantai pasput tersebut diduga karcis ilegal. Pasalnya kertas karcis untuk masuk di tarif Rp.5000 untuk roda dua dan untuk roda empat Rp.20.000.

Untuk sementara hasil dari investigasi wartawan di lapangan di temukan jika karcis yang digunakan untuk biaya masuk wisata pantai pasput tidak ada stempel dari pemerintahan Desa Ciparahu, maupun dari pemda Lebak, sehingga terkesan mereka kebal dengn hukum dan tidak mengindahkan peraturan, pemdes, atau dari pemda Lebak. Kamis (3/04/25).

Sementara itu Ketua karang taruna Desa Ciparahu, saat di temui awak media Kiki, membenarkan jika pengelola wisata pantai pasput membuat tarif karcis untuk para pengunjung dengan sebesar Rp.5000 (lima rebu rupiah) untuk kendaraan roda dua, kemudian untuk kendaran roda empat di tarif Rp.20.000 (Dua puluh rebu rupiah), itu untuk satu kali masuk.

“Melihat hal ini, harapan saya selaku ketua karang taruna Desa Ciparahu, jelas ini harus di tertibkan dengan sesuai udang-undang yang berlaku, atas adanya peredaran karcis dari pengelola wisata pantai pasput. Dan saya sangat menyayangkan serta mengecam keras, karena kegiatan para pengelola wisata khususnya yang ada di Wilayah Desa Ciparahu, tepatnya di pantai pasput itu jelas berlawanan dengan aturan yang berlaku.

Lanjut Kiki. “Harusnya mereka dalam mengelola wisata jangan asal-asalan, ini kalau menurut saya mereka terkesan hanya untuk meraup ke untungan saja, sementara untuk pasilitas, dimana ketika ada laka laut misalkan para pengelola tidak menyediakannya pasilitas untuk alat penyelamatan. Harusnya mereka melibatkan karang taruna, sehingga kami pun bisa membantu untuk mengajukan untuk alat antisipasi penyelamatan pada pihak Dinas terkait.

Saya pun tidak ambisi untuk serta dalam pengelolan wisata, tetapi dalam hal ini saya hanya mengingatkan saja, kemudian mereka setidaknya ketika mau membuat tarif karcis harus ada tembusan kepada kepala Desa atau ke karang taruna atau pada instansi terkait, sehingga tidak ada asumsi negatif terhadap pemerintahan Desa, dengan adanya tarif karcis yang diduga ilegal.

“Kemudian dengan maraknya karcis yang diduga ilegal. Insyaallah untuk kedepannya kami akan membentuk Kelompok sadar wisata,(Pokdarwis), pokdarwis adalah organisasi masyarakat utuk berperan aktif mengembangkan wisata, melestarikan dan memanfaatkan potensi daya tarik wisata yang ada di wilayah Desa Ciparahu,harapannya dengan di bentuknya pokdarwis, sehingga tidak ada lagi praktek pungli, dan sewenang-wenang para pengelola utuk peredaran tarif karcis yang tidak di dukung dengan sarat-sarat yang legal, atau mengikuti undang-undang yang berlaku. maka dengan ini, saya meminta kepada APH agar ada tindakan yang tegas,” pungkasnya.

Sementara itu masih di tempat yang sama, sekjen dari organisasi GRIB jaya (PAC) Cihara Cepi, mengecam keras para pengelola wisata di pantai pasput tersebut. “Ya sah- sah saja mereka untuk membuat tarif karcis tapi harus jelas atau legal, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dan tidak hanya soal karcis, saya pun menyoroti dan mengecam dengan adanya pemasangan papan informasi, dengan bertulisan larangan pedagang asongan utuk tidak boleh berjualan di kawasan pantai pasput, ini kalau menurut saya sangat arogan, maka saya berharap agar ada tindakan tegas dari pihak terkait,” terangnya.

Penulis: Ani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *