NH307.com, Lebak – Abdul Haris, sebagai Juru/Mantri Pengairan Irigasi dikawasan D’I Desa Cikamunding 1, dan Desa Girimukti Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pekerja.
Hal ini diungkapkan oleh sejumlah pekerja selaku petugas Operasional Pemeliharaan (OP) Irigasi, dan menurutnya pungutan liar tersebut dilakukan pada senjak Tahun 2018 sampai Tahun ini.
“Tiap per tanggal gajian kami para pekerja dimintai uang dengan jumlah variatif ada yang 70 ribu, ada juga yang 100 ribu, bahkan ada yang sampai 150 ribu, alasan mantri irigasi uang itu akan digunakan untuk keperluan belanja Alat Tulis Kantor (ATK).
Masa hal itu dibebankan kepada kami memangnya anggaran untuk kepentingan pembelian ATK dari pemerintah tidak ada, sehingga meminta kepada kami, dan jelas kami sangat keberatan.
Sementara hal tersebut sudah berjalan dari Tahun 2018 hingga Tahun ini, bahkan kami mendapatkan informasi, bahwa pungutan ini atas dasar perintah dari atasan kantor hanya sebesar 50 ribu.
Tapi kenyataan dilapangan pungutan ini lebih dari 50 ribu rupiah,” kata para pekerja OP Irigasi, yang meminta tak ingin disebutkan namanya oleh awak media. Sabtu (4/01/25).
Untuk sementara itu, saat awak media mengubungi Abdul Haris selaku Juru/Mantri Irigasi D’I Desa Cikamunding dan Desa Girimukti, melalui pesan whatsApp.
Namun sampai berita tersebut diterbitkan oleh awak media. Abdul Haris, hingga kini enggan berkomentar, sehingga wartawan NH307.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Lantaran mengingat Undang-undang yang mengatur pungli di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Selain itu, pungli juga diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasalnya, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Reporter: M. Uki