NEWSHUNTER307
Dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dan penyuluhan hukum sejak dini terus dilakukan jajaran Polsek Purwaharja Polres Banjar. Wakapolsek Purwaharja IPTU Hermawan, S.Pd.I memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada para siswa SD Negeri 1 Raharja yang digelar di Aula Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Kamis (26/06/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB tersebut, para siswa diberikan materi edukatif mengenai bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang sering melibatkan anak-anak, seperti penyalahgunaan narkoba, pencurian, penganiayaan, membawa senjata tajam (sajam), tawuran, perundungan (bullying), hingga kejahatan dunia maya (cyber bullying).
Selain itu, siswa juga dibekali informasi mengenai pentingnya melapor ke Call Center 110 jika menemukan atau mengalami kejadian yang berkaitan dengan tindak kriminalitas.
Wakapolsek juga mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51 dan Surat Edaran Wali Kota Banjar Nomor 400, yang mengatur tentang penerapan jam malam bagi peserta didik sebagai upaya pembinaan dan perlindungan generasi muda dari potensi negatif lingkungan.
“Penyuluhan ini kami gelar agar anak-anak memahami batasan hukum, mengenali jenis-jenis pelanggaran, dan tahu ke mana harus meminta pertolongan,” ujar IPTU Hermawan kepada media.
Sementara itu, Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. mengapresiasi inisiatif preventif yang dilakukan jajarannya di lapangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan edukatif Polri dalam menumbuhkan kesadaran hukum sejak usia dini,” ungkap Kapolres.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapatkan sambutan positif dari pihak sekolah, orang tua murid, dan masyarakat.