Garut,newshunter307.com – Kepala Desa Bojong Jalaludin, Kecamatan Banjarwangi Garut, akhir – akhir ini menjadi sorotan warga desa terkait pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan. Keluhan muncul seiring dengan minimnya keterbukaan mengenai penggunaan dana desa, baik untuk proyek fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya akan potensi korupsi di desa Bojong tersebut. “Kami khawatir terjadi potensi korupsi, terutama di desa dengan keterbatasan sumber daya manusia seperti kami,” ujarnya.
“Kekhawatiran ini diperburuk oleh tidak dilibatkannya beberapa warga dalam rapat, perencanaan dan pertanggungjawaban dana desa yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Seorang tokoh masyarakat mengungkapkan kekecewaannya terkait berkurangnya transparansi ,jangan sampai mengelola dana desa itu cuma sebatas keinginan kepala desa saja tanpa melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
“Dulu spanduk mengenai APBdes yang terpangpang di depan kantor desa, di laksanakan sesusi perencanaan APBdes, namun sekarang bender APBdes terpasang tapi tak seuai lagi dengan yang tertuang dalam perencanaan APBdes itu sendiri ,” kan aneh ,tidak ada lagi warga desa yang berani bersuara lantang ungkap semua ini, lebih banyak diam dan tidak ada yang berani melawan ,” katanya.
“Regulasi yang mengatur transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, seperti Permendes Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, mengamanatkan pentingnya keterbukaan.
Warga menilai bahwa Kepala Desa Bojong telah mengabaikan ketentuan ini dengan tidak melibatkan masyarakat dalam forum musyawarah desa, yang merupakan langkah penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana desa.
“Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam setiap keputusan desa. Namun, Kepala Desa Bojong diduga telah mengabaikan kewajibannya untuk memberikan informasi secara tertulis kepada masyarakat.
“Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala desa terjerat kasus korupsi sampai berurusan dengan APH, bukan tidak mungkin kalau semua itu akan berpindah ke desa yang bermasalah ,Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
“Sampai berita ini tayang belum ada klarifikasi dari pihak pemdes Bojong, atas sorotan warga terkait pengelolaan Dana Desa yang di anggap tidak transparan. ( Tim )