GARUT,Newshunter307.com – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala permukiman di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, diduga menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya adanya kompensasi yang diberikan untuk pemilik lahan. Sedangkan dalam ketentuan rancangan anggaran biaya tidak mungkin kompensasi tersebut dicantumkan.
“Ripuh kang ayeuna mah, ada kompensasi ke pemilik lahan, termasuk keinginan pemilik lahan membangun TPT, sedangkan anggaran na kan keur pembangunan IPAL hungkul, (susah pak sekarang mah, ada kompensasi untuk pemilik lahan, termasuk pembangunan TPT, sedangkan anggaran nya kan untuk pembangunan IPAL saja),”kata Sandi salah seorang pekerja, Selasa (3/9/2024).
Pada papan anggaran pembangunan IPAL Komunal skala permukiman anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 496.201.800, yang bersumber dari DAK sanitasi fisik penugasan Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) Kertajaya.
Pantauan Newshuhter307.com, pengerjaan pembangunan bak IPAL komunal itu baru sekitar 40 persen, yang nantinya diperuntukkan oleh kurang lebih 50 KK.”Baru sekitar 40 persenan progres pembangunan nya, anggaran di terminal sesuai dengan progres, dan sekarang tinggal membuat penutup bak nya,”ujar Sandi.
Sementara untuk mengkonfirmasi terkait dengan kompensasi untuk pemilik lahan, ketua KSM Kertajaya Elos (sapaan akrab) saat dihubungi melalui pesan what’s app maupun telpon tidak memberikan keterangan, dan memilih bungkam.
Untuk itu, awak media akan mengkonfirmasi Dinas PUPR Garut untuk mengetahui aturan terkait dengan kompensasi untuk pembangunan IPAL Komunal skala Permukiman yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat.