NH307.com, Tangerang Selatan, — Balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 395 atas nama Yon Koeswoyo penyanyi legendaris (KoesPlus) menjadi atas Bonita Angelia, Bela Aron dan Kenas Berton terhitung tanggal 28 Mei 2024 berdasarkan pewarisan telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan kini di Laporkan oleh Ahli Waris Jon Koeswoyo ke Polda Metro Jaya Jakarta belum lama ini.
Gerry Koeswoyo dan David Koeswoyo sebagai Ahli Waris Jon Koeswoyo melalui Kuasa Hukum dari Law Firm Wijaya Infinite & Co yakni Askhar Wijaya Subiyanto, S.H membuat Laporan ke Polda Metro Jaya dan telah menerima Surat Tanda Lapor Polisi Nomor : STTLP/B/669/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Askhar Wijaya, peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Bonita Angelia Cs diduga kuat ada keterlibatan Oknum Pejabat Kelurahan, Oknum Pejabat Kecamatan hingga ke Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan.
“Kami menduga kuat, bahwa proses balik nama sertifikat tanah atas nama Yon Koeswoyo berdasarkan pewarisan merupakan bukti adanya Praktek Mafia Tanah, oleh karenanya telah kami laporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, terkait pelanggaran pasal 263 dan 266 KUHP, ” kata Askhar.
Mestinya kata Askhar, sebelum menerbitkan sertifikat tanah, terlebih dahulu melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap dokumen Pemohon secara teliti, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Menurut saya tanah dan bangunan merupakan peninggalan dari Yon Koeswoyo. Artinya tanah warisan untuk ahli warisnya, dan kini statusnya menjadi tanah sengketa, karena ada SHM sudah beralalih nama atas nama Bonita yang terbitkan oleh BPN Tangsel di tahun 2024,” tegasnya.
Askhar menjelaskan, bahwa tanah dan bangunan ini merupakan tanah peninggalan dari Almarhum Yon Koeswoyo dan Sustrini dari hasil perkawinan tahun 1972 lalu. Dan tanah ini tidak bisa dijadikan tanah gono-gini dari pernikahan dengan wanita lain.
“Tanah dan bangunan ini, tidak bisa disebut tanah gono-gini, karena tanah dan bangunan ini sudah ada sebelum pernikahan Yon Koeswoyo dengan wanita lain. Artinya tanah ini jelas secara hak, milik ahli waris dari perkawinan Yon Koeswoyo dan Sustrini, artinya tanah warisan,” tegasnya.
Upaya eksekusi sepihak dan intimidasi yang dilakukan oleh Bonita Angelia dengan menggunakan ormas, ujar Askhar kerap dilakukan. Namun Ahli Waris yang bernama Gerry dan David Koeswoyo memilih bertahan dan tetap tidak mau keluar dari tanah dan bangunan yang dihuninya hingga sekarang ini.
“Eksekusi sepihak oleh pihak Bonita Cs kerap dilakukan, mulai dari surat somasi, hingga penguncian pagar. Pagar ini di kunci dari luar, klien kami akhirnya tidak bisa aktivitas keluar pada saat itu, padahal itu bertepatan dengab momen Idul Adha,” jelas Askhar, Jum’at (7/2/25).
Sementara itu, Gerry Koeswoyo sebagai anak tertua dari buah hasil perkawinan Almarhum Yon Koeswoyo, dirinya menulusuri dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat. Ternyata ditemukan ada peristiwa kutipan buku nikah antara Jon Koeswoyo dan Bonita Angelia di KUA wilayah Jakarta Timur.
“Saya meminta surat keterangan dari KUA Matraman Jakarta Timur, terbukti dalam keterangannya bahwa Pernikahan antara Jon Koeswoyo dan Bonita Angelia tidak tercatat di KUA tersebut,” paparnya.
Menurut Gerry Koeswoyo bahwa dokumen awal yang dijadikan sebagai dasar peralihan hak itu cacat hukum, karena buku nikah itu yang diduga kuat merupakan syarat dokumen pelengkap untuk menerbitkan Surat Pernyataan Waris (SKW) dari Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang.
“Persyaratan itu sudah cacat dari awal, mestinya, BPN menganulir penerbitan sertifikat balik nama Yon Koeswoyo nomor 395 ke atas nama Bonita Angelia, Bela Aron dan Kenas Berton,” harap Gerry Koeswoyo.
Sementara, hingga berita ini dipublikasikan awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak BPN Tangsel, dan Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang.
Penulis: Hadi Isron
Editor: M. Uki