Icon Apartemen Dilaporkan ke DPRD Gresik , Terkait Pembeli Sertifikat AJB 792

Icon Apartemen Dilaporkan ke DPRD Gresik , Terkait Pembeli Sertifikat AJB 792
Icon Apartemen Dilaporkan ke DPRD Gresik , Terkait Pembeli Sertifikat AJB 792

Gresik,Newshunter307.com – Gegara sertifikat miliknya tidak dipenuhi padahal angsuran sudah lunas, para pembeli unit Icon Apartemen Gresik pun mendatangi DPRD Gresik, Rabu (14/5/2025).

Mereka kecewa karena Developer Icon Apartemen tidak kunjung menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) sejak 2022.

 

Para pembeli unit Icon Apartemen Gresik telah melakukan berbagai upaya, namun hingga kini tidak ada titik terang. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, hasilnya buntu. Para pembeli unit Icon Apartemen Gresik sepakat mengadu ke DPRD Gresik.

Salah satu pembeli unit Icon Apartemen Gresik, Harriso mengatakan” Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat hak milik sudah 5 tahun tidak pernah diberitahu dan diberikan.” ujarnya.

Suasana hearing pembeli unit Icon Apartemen Gresik bersama DPRD Gresik, dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir.

“Padahal itu mempunyai aspek hukum kuat bagi kami sebagai pembeli yang sudah lunas, sampai sekarang tak kunjung diberikan.

Saat penjualan, pihak developer menjanjikan akan memberikan AJB 6 bulan setelah pelunasan. Apabila mengalami kendala maka diundur selama 1 tahun.

Semua sudah lunas sejak tahun 2020. Total ada 792 orang pembeli unit yang sampai sekarang belum mendapatkan haknya,” ungkapnya setelah hearing dengan DPRD.

Hearing di hadiri oleh PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku developer Icon Apartemen Gresik.

 

Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir didampingi Wakil Ketua, Lutfi Dhawam dan anggota Nur Saidah, Yuyun Wahyudi dan Abdullah Munir.

Selanjutnya Harriso menegaskan ” Tak hanya itu, pihak developer Icon Apartemen Gresik juga dianggap membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sendiri.

Jadi selama 5 tahun ini dipilih oleh developer. Pengurusannya bukan dari pemilik. Padahal aturannya jelas bahwa pengurus harus dari pemilik.

Kami juga minta tidak ada kenaikan tarif service charge secara sepihak,” pungkasnya.

Reporter HDK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *