Ini Reaksi Keras H.Juanda Tokoh Masyarakat Sukawening Atas Perkataan Ketua Yayasan Ponpes Cikal Di Media Online

Garut,newshunter307.com – Paska disorot Media Masa terkait dugaan tidak trasparannya dalam Realisasi dan Pembangunan Dana Hibah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang diterima Oleh Pontren Cikal, SMP IT dan Yayasan Nangka Pait kampung Depok Desa Sukamukti Kecamatan Sukawening Garut, kini memasuki Babak Baru. Kamis 30 januari 2025.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No 1 Tahun 2024 tertanggal 08 Januari 2024. Lembaga Yayasan Nangka Pait dan Pontren Cikal mendapatkan bantuan masing masing sebesar Rp 500.000.000. ( Lima Ratus Juta), dana yang diterima mencapai 1 Milyar . Saat merealisasikan Anggaran tersebut pihak pelaksana diduga tidak transparan dan melibatkan anak anak dibawah umur dalam pelaksanaan pembangunan , Dugaan eksploitasi yang dimuat Media Idisi Online, segera ditanggapi dengan berita Tandingan dari Pihak yayasan yang dimuat di sejumlah Media Online.

H.Juanda Salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukawening merasa kaget dan Heran, tiba tiba namanya dicatut namanya oleh Yayasan Penerima Hibah tersebut .

“H.Juanda saat ditemui dikediamannya oleh Media pada Hari kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 s/d 14.30. H.Juanda Merasa Keberatan dengan Sikap Pihak Yayasan yang Mencatut namanya saat wartawan konfirmasi ke Yayasan Pemerima Hibah Provinsi Jawa Barat.

Lanjut dikatakan “H.Juanda” ia merasa keberatan dan tidak Terima, dibawa bawa Namanya,Dengan permasalahan yang ada di Yayasan tersebut, kenapa Pihak Pihak tersebut membawa bawa nama saya , padahal tidak Ada hubungan, kaitan atau urusan dengan permasalahan tersebut, tegas H juanda.

Saya Meminta agar pihak yayasan tersebut Mengklarifikasi permasalahan ini demi kembalinya Nama Baik saya . bila tidak ada klarifikasi dari pihak yayasan, dan dimuat di media yang telah menayangkan pemberitaan tersebut, tidak menutup kemungkinkan saya akan mensomasi dan melaporkan pihak yayasan tersebut atas dugaan pencemaran nama Baik dan perbuatan tidak menyenangkan tegas H.Juanda.

“Pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dijerat pidana. Unsur-unsur dalam Pasal 27A UU 1/2024, yaitu: Dengan sengaja, Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, Melalui sistem elektronik.

“Ancaman hukuman pencemaran nama baik di media sosial adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.Selain pencemaran nama baik, ada beberapa tindak pidana lain yang dapat terjadi di media sosial, seperti: Pengancaman, Penyebaran informasi tanpa izin, Bullying.

( Irwi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *