NH307.Com, Lebak – Kegiatan tambang batubara ilegal di Kawasan Perum Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan RPH Panyaungan Timur tak pernah henti merasa kapok dalam menjalankan aktivitas kegiatan ilegalnya.
Meski hal tersebut dinilai memiliki resiko tinggi dari akibat hukum, namun semua itu selalu lolos dan dapat teratasi dalam pengendalian konsekuensi hukum dari tindakan pemerintah. Sabtu, (26/10/2024).
Dede Mulyana, Ketua Umum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten mengungkapkan, bahwa berjalannya aktivitas kegiatan tambang batu bara ilegal ini tidak mungkin dapat berjalan lancar jika tanpa adanya dugaan konspirasi besar, sehingga banyak pihak terkait yang menutup mata dan telinga seakan-akan pura-pura tidak tahu.
“Ini memang sudah menjadi rahasia umum, karena tambang ilegal ini dilakukan secara terang-terangan disiang hari, bahkan lalu lalang kendaraan besar pengangkut batubara ilegal dijalanan pun aman-aman saja, belum lagi begitu banyak stok file batu bara dari hasil tambang ilegal juga aman. Ini menunjukan bahwa kinerja pemerintah Provinsi Banten bermasalah, sehingga perkara tambang ilegal ini wajib ditangani berdasarkan instruksi presiden langsung,” ungkapnya.
Masih Menurut Dede Mulyana pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Kuasa Hukum Lembaga KPKB yang dipimpinnya untuk melaporkan perkara tambang ilegal ini ke Presiden RI.
“Betul, kami dan tim sudah berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum Lembaga KPKB. Beberapa hari lalu, kami telah melakukan pertemuan di Bogor Raya dengan Tim Kuasa Hukum kami sebanyak 7 rekan pengacara dalam rangka penyerahan beberapa data hasil observasi tim kami dilapangan. Dan dalam waktu dekat ini kita akan adakan pertemuan kembali guna melakukan gelar yang terakhir, setelahnya kami akan didampingi untuk pelaporan di Jakarta,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum LSM KPKB, Ena Suharna, S.H., C.PS., C.MNP., saat dikonfirmasi melalui sambungan telephon WhatsApp oleh tim media membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan kliennya (Dede Mulyana) dalam rangka gelar perkara tambang ilegal dikawasan Perum Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan RPH Panyaungan Timur.
“Ya, kemaren kami sudah bertemu dengan ketum dede mulyana di Bogor. Jadi kesimpulannya kami sedang mengatur jadwal untuk agenda pendampingan pelaporan klien kami ke jakarta, karena kuasa hukumnya ada 7 rekan pengacara, jadi kami sedang mengatur jadwal yang tepat,” tandasnya.
Untuk sementara itu, Ena pun mengungkapkan bahwa perkara tambang ilegal ini harus segera disikapi dengan serius, karena kata Ena, ini bukan hanya menyangkut aspek kerusakan hutan atau lingkungan hidup dan atau ilegalnya saja, namun ini benar-benar sudah merugikan negara. Jadi ini harus benar-benar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut asusmsi hukum kami, ini Modus operandinya tidak jauh berbeda dengan perkara kasus dugaan pungli pada parkir dan wisata ilegal di Lebak Selatan, yang sudah kami laporkan secara resmi ke kejari Lebak yang saat ini masih berjalan proses hukum, bahkan batu bara ilegal ini jauh lebih besar lagi kerugian pajak negara,” singkatnya.
Selain itu, Ena juga menambahkan, bahwa selain dari pada harus diproses hukum pihaknya juga tetap berupaya mendorong pemerintah agar memberikan solusi kedepannya dengan kepastian hukum yang konkrit.
“Tentunya kami berusaha mengkaji perkara ini dari beberapa aspek hukum dengan secara holistik, sehingga ini melibatkan beberapa leading sektor lembaga kementerian, selain dari pada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya penegakan hukum,” tutupnya.
Reporter: M. Uki