Newshunter307.com, Lebak – Masih teka teki bagi para tokoh warga Kampung Simpang RT 04 RW 03, Desa Cibareno Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Mengenai anggaran kompensasi yang terkena dampak lingkungan proyek Kementrian PUPR RI, atas pekerjaan pelebaran jembatan jalan lintas Nasional penghubung Wilayah Banten dan Jabar.
Hal ini menjadi buah bibir warga tersebut, lantaran pihak proyek yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan pekerjaan pelebaran jembatan itu saat dikonfirmasi awak media mengatakan.
“Bahwa anggaran kompensasi untuk warga yang terkena dampak lingkungan sudah dikeluarkan, sebesar 72 juta kurang lebih, di terima oleh pihak Desa Cibareno,” kata Edi. Sabtu 30 Agustus 2024.
Namun anggaran sebesar 72 juta kurang lebih itu, menjadi teka teki, diduga apa yang dimaksud oleh pihak proyek anggaran tersebut, selain membayar tanah aset Desa Cibareno, apa mungkin sebagian membayar warga yang terkena dampak lingkungan atas adanya pekerjaan tersebut.
Sementara itu Erik, Kepala Desa (Kades) Cibareno menyatakan, bahwa anggaran berjumlah kisaran 72 juta kurang lebih itu, bukanlah pembayaran untuk kompensasi warga yang terkena dampak proyek tersebut.
Pembayaran dari PUPR yang diterima oleh Desa Cibareno, bukan dana kompensasi untuk warga, tapi merupakan pembayaran ganti rugi jalan poros aset Desa Cibareno, sebesar 72 juta kurang lebih.
Dan anggaran itu digunakan untuk pembangunan Balai Pertemuan Kantor Desa Cibareno. Lantaran dana yang digelontorkan dari anggaran Dana Desa (DD) Cibareno Rp 250 juta, tidak mencukupi,” ujar Erik Mansyah Kades Cibareno.
Menanggapi hal tersebut masih teka teki bagi warga Desa Cibareno, seperti dikatakan Sumarja, yang merupakan salah satu tokoh masyarakat sekaligus mantan Kades Cibareno, pada Tahun 1978 sampai 1998.
“Saya menyakini dan masih sangsi terkait dana 72 juta itu, bukanlah seluruhnya anggaran ganti rugi jalan poros aset Desa yang dibayarkan oleh PUPR.
Tapi ada kemungkinan dana kompensasi tersebut sebagain untuk warga yang terkena dampak lingkungan pekerjaan proyek tersebut, karena menurut saya terlalu besar anggaran ganti rugi untuk jalan poros Desa Cibareno,” jelas Sumarja, saat dihubungi awak media. Rabu (04/09/24).
Untuk sementara itu mengenai hal ini awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, mengenai dugaan anggaran 72 juta kurang lebih, apakah kompensasi untuk warga, atau termasuk pembayaran jalan poros aset Desa Cibareno.
Yakni, yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian PUPR RI, proyek pekerjaan pelebaran jembatan penghubung jalan lintas Nasional antara Banten dan Jabar.
Reporter: M. Uki