Pemerhati Lingkungan Akan Laporkan Ketua KSM Kertajaya dan Dinas PUPR Garut Terkait IPAL

Newshunter307.com, GARUT- Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Skala Permukiman, yang berada di Kampung Ciloa, Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, diduga ilegal. Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Rony Faisal Adam akan melaporkan ketua KSM Kertajaya dan Dinas PUPR Garut.

“Saya akan melaporkan ketua KSM Kertajaya dan Dinas PUPR sesuai dengan undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),”kata Rony, Rabu (4/9/2024).

Rony menegaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Nah IPAL Komunal berbasis masyarakat yang dikerjakan oleh KSM Kertajaya itu sebelum pembangunan apakah sudah menempuh sesuai dengan prosedur, misal tata ruangnya, dokumen lingkungan, dan lain sebagainya. Bila tidak menempuh prosedur Saya nyatakan ilegal dan sudah melanggar undang-undang 32 tahun 2009,”tegasnya.

Rony pun menyatakan bila prosedur itu tidak ditempuh, pembangunan IPAL Komunal Skala Permukiman di Desa Kertajaya Garut itu mesti dihentikan.

“Hentikan pembangunannya sebelum prosedurnya ditempuh terkait dengan IPAL Komunal ini,”ujarnya.

Rony pun menilai Dinas PUPR Garut gegabah mengeluarkan program IPAL tanpa dikaji terlebih dahulu serta dikonsultasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

“Tanpa ada kajian tekhnis, Dinas PUPR Garut yang mengeluarkan program ini gegabah. Dan mestinya ada konsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup,”cetusnya.

Bila hal itu tidak digubris, selain akan melaporkan ketua KSM Kertajaya dan Dinas PUPR Garut, Rony pun meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk turun ke lokasi terkait dengan pembangunan IPAL Komunal Skala Permukiman yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat.

“Dinas lingkungan hidup harus turun melihat ke lokasi pembangunan IPAL Komunal tersebut, dengan kajian-kajian tekhnis nya, apakah sesuai dengan prosedur dan mekanisme,”ucapnya.

Sebelumnya diberitakan pembangunan IPAL Komunal skala permukiman besaran anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 496.201.800, yang bersumber dari DAK sanitasi fisik penugasan Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) Kertajaya.

Pembangunan tersebut diperkirakan baru sekitar 40 persen. Dimana nantinya IPAL Komunal skala Permukiman itu diperuntukkan untuk kurang lebih 50 kepala keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *