Pemerhati Minta Dinas Kaji Ulang Pertek Pembangunan IPAL di Desa Kertajaya Garut

GARUT,Newshunter307.com – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala permukiman di Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, diduga menyalahi aturan tidak kantongi persetujuan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, dan diduga pula tidak menempuh perizinan.

Seyogyanya dalam pembangunan IPAL mesti dilakukan kajian-kajian yang dilakukan oleh tenaga ahli di bidangnya, agar nantinya proses filter air limbah tersebut dapat berjalan dengan baik.

Terkait pembangunan IPAL Komunal skala permukiman yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kertajaya, Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Rony Faisal Adam, angkat bicara. Ia mempertanyakan terkait dengan persetujuan teknis atas pembangunan IPAL Komunal skala permukiman itu.

“Jadi sebelum melakukan pembangunan KSM itu harus menempuh permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup, dokumen persetujuan tekhnis nya dan izinnya,”ungkapnya, Selasa (3/9/2024).

“Apakah sudah sesuai dengan permen LHK No.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”sambung Rony.

Lebih lanjut Rony menjelaskan, baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Total Coliform merupakan bakteri Coliform yang berasal dari bahan organik, seperti kotoran manusia dan/atau hewan.

Konsumsi air dengan kandungan Total Coliform yang tinggi dapat menyebabkan pengaruh terhadap kesehatan manusia dan/atau hewan.

“Saran Saya pembangunan IPAL Komunal tersebut stop dulu sampai perizinan nya jelas sesuai dengan Pertek,”ujarnya.

Rony pun menanggapi hal positif bahwa Dengan adanya program IPAL komunal skala Permukiman itu sangat bagus jadi masyarakat bisa memanfaatkan dengan benar.

“Jadi sangat bagus program IPAL ini sebetulnya, tidak ada lagi yang BABS, tetapi harus di dukung bersama-sama untuk nanti operasionalnya dan harus betul memeliharanya,”ucapnya.

Pantauan di lokasi, pada papan anggaran pembangunan IPAL Komunal skala permukiman anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 496.201.800, yang bersumber dari DAK sanitasi fisik penugasan Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) Kertajaya.

Pembangunan tersebut diperkirakan baru sekitar 40 persen. Dimana nantinya IPAL Komunal skala Permukiman itu diperuntukkan untuk kurang lebih 50 kepala keluarga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *