NH307.com, Lebak – Pemasangan kilowatt-hour (kWh) Subsidi milik PT PLN (Persero) Malingping Banten-Selatan diduga semrawut, melalui program Listrik Desa (Lisdes) Tahun 2024, di Daerah Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Lantaran kWh bersubsidi tersebut yang terpasang disalah satu rumah, milik seorang warga berinisial SBS, di Kampung Ciwaru RT 02 RW 08, Desa Bayah Barat itu kWh milik orang lain.
Hal tersebut disampaikan SBS, kepada awak media saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
“Ya, kWh bersubsidi ini pasang baru dari program Lisdes Bayah Barat, dan kWh tersebut bukan atas nama saya tapi milik orang lain, kenapa saya bisa tau kWh ini punya orang lain karena saya isi token.
Kemudian mengenai hal ini jelas saya sangat keberatan dan tidak terima kalau kWh saya ditukar dengan orang lain, soalnya dapat info kWh atas nama saya sudah ada, tapi tidak tau sudah terpasang dimana,” kata SBS. Selasa (3/12/24).
Sementara itu, menurut salah seorang petugas PT PLN Malingping berinisial D, saat dikonfirmasi membenarkan atas pemasangan kWh bersubsidi tersebut, salah pasang karena instruksi dari salah satu Perangkat Desa (Prades) Bayah Barat.
“Ya, jadi untuk program Lisdes Bayah Barat Tahun 2024 mendapatkan sebanyak 13 kWh bersubsidi. Dan mengenai salah pasang kWh atas nama SBS, coba dikonfirmasi kepada Ekbang Prades Bayah Barat ke YP.
Soalnya itu perintah Ekbang agar di pasang disitu, bahkan saya sudah bilang kalau ada masalah bagai mana, katanya dia yang akan bertanggung jawab. Memang kalau mengacu ke aturan tidak boleh harus sesuai pemasangan kWh dengan atas nama,” pungkasnya D.
Untuk sementara itu, sampai berita ini diterbitkan oleh awak media online NH307.com, masih upaya melakukan konfirmasi kepada Prades Bayah Barat sebagai Ekbang serta pihak-pihak yang bersangkutan.
Reporter: M. Uki