Jakarta – Rame diperbincangkan bahwa para rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Bantuan Hibah kepada Pemerintahan Desa dan Lembaga-lembaga serta Yayasan melalui usungan yang dilakukan PT Tandas Global Informasi Indonesia melaporkan Dirut PT Tandas untuk segera membayar, sedangkan dalam perjanjian Pembayaran akan dilakukan dengan Skema kontrak Contractor Full Pre-Financed (CPF) secara langsung Full Finansiring serta akan dibayar tak kala uang bantuan tersebut sudah diterima oleh Pihak Penerima Manfaat.
Mereka akan segera di panggil dan dilaporkan balik oleh Dirut PT Tandas dengan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Pengancaman pencemaran nama baik adalah ancaman untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu. Perbuatan ini dapat dijerat dengan pasal pidana.
Pasal yang mengatur pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal 434 UU 1/2023 yaitu Sanksi pencemaran nama baik, Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dan Bukti yang dapat dikumpulkan dianataranya Foto, screenshot, maupun video saat kejadian pencemaran nama baik terjadi serta Saksi yang turut serta menyaksikan pencemaran nama baik di media social atau alat elektronik.
Saat ditemui di Jakarta, Dirut PT Tandas berinisial (AG) akan segera melaporkan balik rekanan tersebut setelah lebaran nanti dan akan memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan siapa yang menjadi provokator. Jakarta (29/03/2025)
(AG) juga menerangkan bahwa pelaporan tersebut malah tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak sesuai dengan data yang diterima melalui SPK, banyak ketimpangan ketimpangan serta ada pihak pihak ketiga yang ikut campur dalam memberikan keterangan, ungkapnya.
Selain itu mereka juga sudah mengancam keluarga rekan kerja dan semua yang terlibat dalam pembangunan, apalagi ada Bahasa akan membunuh, sudah jelas itu masuk dalam ranah pengancaman, jelasnya.
Red***