Garut,newshunter307.com – Aksi Premanisme dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Wilayah Jawa Barat Tepatnya di Kabupaten Garut. Aksi premanisme serta Insiden penganiayaan dan pengancaman yang menimpa seorang jurnalis di Garut pada Sabtu Siang (12/7) tepatnya di diwilayah Desa Cigadog kecamatan Cikelet.
Ade Burhanudin, yang dikenal sebagai Akademisi, pemerhati sosial, lingkungan, dan jurnalis aktif di Media Daring Garutnewstoday.com, menjadi korban tindak kekerasan oleh salah satu pemilik kios pupuk Mirilik berinisial S di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet. Sabtu 07/2025
Peristiwa itu terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi yang di peroleh , informasi teekait dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib, padahal warga terkait belum melakukan pembelian apapun.
Alih-alih mendapat penjelasan saat konfirmasi , Adbur sapaan akrabnya Ade Burhan justru diperlakukan sangat kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, Korban berhasil melepaskan diri, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan sebilah golok dan mengejar Ade Burhanudin.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.
Saat di hubungi melalui selures Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat. Hak narasuber mau menjawab konfirmasi atau tidak , namun tindakan kekerasaan dan pengancapan memggunakan senjata tajam , harus di tindak aparat penegak hukum.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya saya telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Terpisah , Berikut merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindakan pengancaman dan penganiayaan. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.
Terpisah , Ridwan Firdaus Sekertaris Ikatan Wartawan Online Indonesia Meminta Polres Garut untuk segera Turun tangan , tangkap siapapun pelaku Tindak kekerasan terhadap jurnalis . Ungkap motif pelaku yang mengancam keselamatan jurnalis. Serta bila ada penyimpangan dalam pupuk subsidi di Wilayah tersebut agar di proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku , tegas Ridwan Firdaus.
(Irwi)