NH307.com, Lebak – Ali Sutisna aktivis asli Banten soroti Terkait bangunan tak berizin di Jl. Jendela Sudirman No. 41/Papanggo- Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Bangunan yang diberi nama Kenzie group itu nantinya akan digunakan untuk usaha Cafe dan Cucian mobil.
Tak hanya Cafe dan Cucian mobil, di lokasi juga terdapat dealer motor bekas yang memang pada pemberitaan sebelumnya diakui oleh pemilik belum berizin resmi.
Ali Sutisna mengatakan bahwa, jelas-jelas hal tersebut sudah menyalahi aturan dan sangat merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, untuk itu kata Ali dirinya mendorong Satpol-PP selaku penegak Perda agar menindak tegas pengusaha yang tidak mematuhi peraturan serta merugikan Pemerintah tersebut. Kamis (15/02/2025).
“Saya minta agar Satpol-PP selaku penegak Perda segera menindak tegas, segel atau bila perlu robohkan bangunan yang memang tak berizin tersebut, karena sudah jelas hal itu merugikan Pemerintah,” kata Ali.
Ali juga mengatakan, jangan sampai hal ini dibiarkan begitu saja, jangan sampai hal ini menjadi contoh negatif yang merugikan pemerintah, bagi pengusaha-pengusaha yang nantinya hendak berinvestasi di Wilayah Lebak.
“Sekali lagi saya tegaskan agar segera di tindak tegas, jangan sampai hal ini dibiarkan begitu saja, karena akan menimbulkan dampak besar yang sangat merugikan Pemda Lebak, khawatir hal ini akan menjadi contoh yang akan diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya yang kelak ingin membangun usaha di Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai persoalan ini.