BK-LSM Desak KLHK Evaluasi KPH Banten Soal Pertambangan Batu Bara di Lahan Perhutani BKPH Bayah

NH307.com, Lebak – Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera mengevaluasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten.

Yakni, terkait dugaan pembiaran adanya aktifitas pertambangan batu bara di lahan milik Perhutani, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur.

Pasalnya, hasil pantauan tim BK-LSM, ditemukan aktifitas galian tambang batu bara, diantaranya berada di Kecamatan Cihara hingga di Kecamatan Bayah, Wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan.

“Hasil pantauan tim kami di lapangan, diantaranya di Wilayah Kecamatan Cihara, terdapat aktifitas galian pertambangan batu bara, tepatnya di Desa Karangkamulyan, berada di lahan garapan warga, milik Perum Perhutani, RPH Panyaungan Timur, BKPH Bayah, dan kami berharap pihak KLHK RI, segera mengevaluasi Perum Perhutani KPH Banten, BKPH Bayah, dan RPH Panyaungan Timur, karena sepertinya diduga tutup mata,” kata Mamik Slamet, Ketua BK-LSM Lebak, Jum’at, 25 April 2025.

Menurut Mamik Slamet, jarak lokasi galian tambang batu bara tersebut, berada disekitar kawasan pemukiman warga, sehingga dikeluhkan, lantaran hasil limbah galian, mencemari aliran air yang dimanfaatkan oleh warga setempat. Selain mencemari aliran air, pemasangan KWH Listrik terkesan semrawut, sehingga berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

“Jarak antara lokasi galian tambang batu bara, sekitar 50 meter dengan pemukiman warga, dan dikeluhkan karena limbah buang yang dihasilkan mencemari aliran air yang dimanfaatkan oleh warga sekitar, selain itu kami juga melihat potensi berbahaya dari pemasangan listrik yang terkesan semrawut, namun sepertinya luput dari pantauan pihak terkait,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, kata Mamik Slamet, pihaknya segera menindaklanjuti hasil pantauan tim nya terkait aktifitas galian pertambangan batu bara, khususnya berada di Wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan tersebut.

“Insya Allah, secepatnya kami akan bersurat secara formal, mendorong kepada pihak-pihak terkait, agar segera menertibkan pertambangan batu bara, khususnya yang berada di Wilayah Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan, dan Kecamatan Bayah,” pungkasnya.

Sementara itu atas adanya keluhan dari warga akibat aktifitas galian tambang batu bara di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dibenarkan Memed, sebagai Linmas Desa setempat.

“Pa Kasi Pem, sudah mendatangi ke lokasi dan sudah dilakukan teguran, kebetulan ada warga yang ngadu masalah limbah air dari galian masuk ke tampian air yang dimanfaatkan oleh warga,” ungkap Linmas Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Jum’at, 25 April 2025.

Untuk sementara itu, saat Awak Media mendatangi lokasi galian tambang batu bara tersebut, dijumpai beberapa orang pekerja, mengaku jika galian batu bara tersebut milik pengusaha setempat.

“Ada dua lobang, ini punya Bos Bolmek,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, guna meminta konfirmasi lebih lanjut, soal keberadaan galian tambang batu bara yang berada di lahan milik Perum Perhutani, KPH Banten, BKPH Bayah, RPH Panyaungan Timur.

Reporter: M. Uki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *