GARUT, NEWSHUNTER307.COM – Unit usaha ritel minimarket, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dinyatakan bangkrut. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa Mekarasih, Nenden Saripah, saat ditemui di kantor desa, Selasa (17/6/2025) kemarin.
“Tidak berjalan unit usaha ritel minimarket milik BUMDes,” ujar Nenden singkat.
BUMDes Mekarasih mulai menerima penyertaan modal sejak 2018, dengan suntikan awal sebesar Rp100 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Empat tahun berselang, yakni pada 2022, dana tambahan sebesar Rp200 juta kembali digelontorkan. Total dana penyertaan modal pun menembus angka Rp300 juta.
Namun, alih-alih menunjukkan geliat usaha yang sehat, unit usaha ritel justru mandek. Bahkan, unit usaha lain seperti PAM air bersih pun ikut tak beroperasi.
“Tahun ini sedang dibangun kandang ayam untuk usaha ketahanan pangan,” tambah Nenden, merujuk pada rencana alokasi 20 persen Dana Desa tahun 2025 untuk sektor peternakan ayam pedaging.
BUMDes Mekarasih sendiri berdiri sejak 2016. Namun hingga kini, belum satu pun unit usaha yang benar-benar berkembang. Bahkan telah terjadi empat kali pergantian kepengurusan tanpa perbaikan signifikan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat publik bahwa dana ratusan juta dari penyertaan modal diduga telah disalahgunakan. Minimnya laporan keuangan, nihilnya hasil konkret, serta lemahnya pengawasan membuat BUMDes Mekarasih kini menjadi sorotan.
Pemerhati BUMDes Kabupaten Garut, Drs. Teten Sutendi, menyoroti penyebab kegagalan tersebut. Ia menyebut bahwa selama kesalahan mendasar tidak diperbaiki, kebangkrutan akan terus terjadi di berbagai desa.
“Uang negara akan terus menguap tanpa bekas. Siapa yang bertanggung jawab ? Sampai hari ini saya belum pernah dengar ada pengurus BUMDes bangkrut yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Paling-paling, diganti saja,” ujar Teten.
Ia membeberkan sejumlah faktor utama yang menyebabkan BUMDes bangkrut, di antaranya:
1. Lemahnya perencanaan dan pengelolaan
2. Minimnya kompetensi sumber daya manusia
3. Modal tanpa pendampingan intelektual dan spiritual
4. Ketergantungan pada satu sumber pendapatan
5. Kurangnya diversifikasi usaha
6. Dugaan penyalahgunaan dana (korupsi)
7. Tidak mampu bersaing
8. Pengurus minim inovasi dan adaptasi
9. Transparansi dan akuntabilitas buruk
10. Jenis usaha tidak sesuai pedoman umum BUMDes
11. Lemahnya pengawasan dan sanksi atas penyimpangan
Teten juga mengungkapkan bahwa sejak 2017, dana desa yang digelontorkan untuk penyertaan modal BUMDes di 421 desa se-Kabupaten Garut telah mencapai ratusan miliar rupiah. Namun sejauh ini, belum ada pengurus BUMDes yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kebangkrutan.
“Selama prinsip usaha tak dijalankan dengan benar, BUMDes hanya akan menjadi mesin pembakar uang negara,” tandasnya.
“Sampai Berita ini tayang belum ada klaripikasi dari kepala Desa Mekarasih Yani hendrayani terkait masalah Bumdes tersebut.
(Red**)