Garut,newshunter307.com – Sekolah Menengah Atas Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Garut, kini tengah menjadi perbincangan hangat setelah beredar informasi terkait dugaan pungutan kepada siswa baru. Berdasarkan data yang diterima dari berbagai sumber, pihak sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB ) diduga memungut dana sebesar Rp 4 juta per siswa untuk jurusan kehutanan, dan Rp 5 juta untuk jurusan otomotif dan multikedia, uang tersebut harus masuk ketika siswa baru melakukan daftar ulang, selanjutnya menurut sumber pihak sekolah setiap akan ujian siswa murid di pungut biaya sebesar Rp 200 ribu , selain itu ada juga pembelian seragam olah raga dan pakeian praktek sekolah yang di pasilitasi koperasi sekolah.
“Kepala sekolah SMKN 4 Garut,Drs Pudji santosa , tidak berada di tempat saat tim media mencoba mengonfirmasi kabar tersebut.namun, beberapa sumber dan pegawai Tata Usaha di sekolah tersebut membenarkan adanya sumbangan tersebut yang dinyatakan untuk mendukung pembangunan fasilitas outdoor di lingkungan sekolah.
“Sementara Menurut keterangan dari Ketua Komite SMKN 4 Garut , Dimyati yang juga merupakan orang tua murid yang anaknya masih belajar di sekolah tersebut, ketika dikonfirmasi awak media ,menyatakan bahwa ini bukan pungutan tapi sumbangan sukarela dan ini adalah hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid ,” imbuhnya ,kamis 24/10/2024.
“Pada prinsipnya, sekolah dilarang memungut dana apalagi mematoknya dengan biaya sebesar itu, tetapi dalam hal ini, kami membuat kesepakatan bersama dengan orang tua murid untuk mengumpulkan dana guna membangun fasilitas autdoor di sekolah ,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah sumbangan yang saya tekankan kepada orang tua murid di sesuaikan dengan kemampuan finansial orang tua di pedesaan dan diminta dari setiap siswa baru merupakan kontribusi dari wali murid untuk mendukung fasilitas sekolah. “Ini bukan pungutan, melainkan sumbangan yang sudah disepakati bersama. Kami juga memberikan kelonggaran kepada orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah ini, anak yatim, dan fakir miskin, adapun inpormasi terkait aturan yang harus di selesaikan oleh orang tua murid Kisaran antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta ,itu merupakan aturan administrasi pihak sekolah ,selama ini pihak komite selalu berpihak kepada orang tua murid ,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimyati juga menyatakan bahwa pihak sekolah juga menetapkan biaya kepada siswa baru untuk pembelian seragam melalui koperasi sekolah. Seragam yang disediakan mencakup seragam olahraga, seragam praktek, sementara seragam putih-biru dan Pramuka dibeli secara mandiri oleh orang tua.
“Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena adanya aturan yang melarang sekolah negeri, melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan. Pengawasan lebih lanjut oleh pihak berwenang diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Pihak cabang dinas pendidikan wilayah XI ( KCD ) Garut dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan pungutan ini dan memberikan klarifikasi serta solusi yang tepat untuk memastikan hak-hak siswa dan orang tua terlindungi.
(F.Silahoy)