GARUT,Newshunter307.com- Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) Kabupaten Garut menyoroti dugaan pemarkupan jumlah siswa di SMKS PGRI Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dari data yang didapat antara fakta jumlah siswa tidak sesuai dengan yang ada di dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Dugaan Pemarkupan jumlah Siswa di SMKS PGRI Pakenjeng Guna Mendapatkan BOSP Yang Fantastis.
Ketua Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) Garut Jajang Nurjaman yang akrab disapa Ceng Djanu menjelaskan, Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidik(BOSP).
Program pemerintah tentang anggaran dana BOS memang dirasakan manfaatnya untuk lembaga pendidikan. Dimana, imbuhnya, sangat membantu meringankan beban para orang tua murid dan siswa didik, dan juga untuk para tenaga honorer.
Dari data yang ia dapat yang ada di sekolah SMKS PGRI Pakenjeng jumlah di tahun ajaran 2021-2022 200 siswa dengan BOSP
tahap 1 Rp 96.000.000, tahap 2 Rp.128.000.000, tahap 3 Rp.96.000.000, dengan total jumlah Rp.320.000.000.
Dan untuk tahun ajaran 2022-2023
Untuk jumlah 186 Siswa, tahap 1 Rp148.800.000, tahap 2 Rp.148.800.000
dengan jumlah total Rp.297.600.000.
“Kami sudah mendatangi sekolah pada
Senin 14 Oktober 2024 guna untuk mengklarifikasi anggaran BOSP tersebut.
Sekaligus untuk mengklarifikasi BOSP yang diterima oleh sekolah,”kata Ceng Djanu, Rabu (16/10/2024).
Djanu menyayangkan saat menyambangi SMKS Pakenjeng, pihaknya tidak dapat bertemu dengan Kepala sekolah yakni Ratna Sari Murti.
“Kami coba komunikasi dengan beberapa siswa dan ternyata menurut keterangan siswa 12 satu rombelnya sekitar 30 siswa dan untuk kelas 11 sekitar 22 siswa. Sepertinya menurut dugaan kami jumlah siswa yang ada di sekolah ini kurang dari yang tercantum di dapodik ya sekitar 198 siswa,”ujarnya.
Ceng Djanu menuturkan, pihaknya berhasil di menghubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/10/2024) dengan kepala Sekolah SMKS PGRI Pakenjeng Ratna Sarimurti.
Menurut Kepala Sekolah melalui pesan what’s app, menunjukkan sikap yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Pada pesan what’s app, Kepala Sekolah terlihat kurang memahami kode etik dalam hal transparansi anggaran yang digunakan oleh SMKS Pakenjeng.
“Iya pak untuk anggaran BOSP( Dupi kanggo kaperyogian naon nya pa naroskeun perkawis BOSP), Untuk apa keperluannya mempertanyakan BOSP ?
(Abdi ngajabat KS nembe satuan, tahun 2022 sanes pengelola bos), Saya baru setahun tahun 2022 menjadi kepsek dan bukan pengelola BOSP. (Sareng perkawis pelaporan mah da atos ka dinas Provinsi), Untuk laporan sudah ke dinas provinsi, kata Ratna dalam pesan singkatnya.
Selain itu, Ketua KPP Ceng Djanu sangat menyayangkan dengan sistem seperti ini karena akan menimbulkan dugaan-dugaan yang bisa masuk ke ranah hukum atau perbuatan melawan hukum.
“Dengan adanya pe-markupan jumlah siswa yang tidak sesuai dengan Faktualnya sangat di sayangkan dan bisa saja masuk keranah perbuatan melawan hukum dan ini semua menjadi PR kita bersama baik itu elemen masyarakat atau dinas terkait juga APH,”pungkasnya.