NH307.com, Lebak – Kepala Puskesmas (Kapus) Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten, tanggapi mengenai biaya administrasi pembuatan surat keterangan sehat yang dikeluhkan salah seorang warga.
Seperti diberitakan oleh salah satu media online seorang warga asal Desa Cipeucang Kecamatan Wanasalam berinisial K, mengatakan. “Pembuatan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Puskesmas Parungsari senilai Rp.215.000,” kata K, terbit pada hari Sabtu 15 Februari 2025.
Namun hal itu dinilai terlalu mahal dan di anggap adanya dugaan berbau-bau Pungutan Liar (Pungli).
Untuk sementara itu Hendi Sukmaraharja, sebagai Kepala Puskesmas Parungsari menanggapi hal ini, menurutnya biaya administrasi pembuatan surat keterangan sehat sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Di puskesmas ini tidak ada pungli, seperti apa yang sudah diberitakan oleh salah satu media online semua itu tidak benar. Karena kami sudah mengikuti sesuai aturan Perda (Peraturan Daerah) No 8 Tahun 2023,” jelasnya Hendi. Senin (17/2/25).
Sambung Hendi Sukmaraharja. “Masyarakat Desa Wanasalam sudah paham dan mengerti soal biaya pembuatan surat keterangan sehat, karena kami juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Wanasalam. Bahwa biaya administrasi jika ingin membuat salah satu surat keterangan tersebut.
Diantaranya untuk pendaftaran Rp.10.000 dan biaya Injeksi Rp.25.000, Pemeriksaan HIV Rp.60.000, Pemeriksaan sifilis Rp.60.000, Pemeriksaan HBS AG Rp.60.000, jadi kalau di total jumlahnya Rp.215.000. dan ini sudah sesuai dengan aturan Perda No 8 Tahun 2023,” pungkasnya Kapus Parungsari.
Reporter : Oji
Editor: M. Uki