GARUT, NEWSHUNTER307.COM – Restorasi keadilan (restorative justice) di Desa adalah cara pendekatan,penyelesaian masalah hukum pidana ringan yang menekankan pada pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada pembalasan.
Dalam konteks desa, restorasi keadilan dapat melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan damai melalui musyawarah.
Tujuan utama adalah memulihkan hubungan yang rusak dan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
Pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat terlibat aktif dalam proses penyelesaian. Keputusan diambil melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, bukan melalui vonis pengadilan.upaya Pencegahan Stigma dan berusaha menghindari pemberian stigma negatif pada pelaku dan korban.
Seperti yang dilaksanakan Pemerintah Desa Babakanloa kecamatan Pangatikan Garut, jawa barat.terlihat berperan aktif sebagai fasilitator dalam proses restorasi keadilan, membantu mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dan memfasilitasi musyawarah. Pemerintah desa Babakanloa kini menyediakan tempat atau “Rumah Restorasi Keadilan” untuk pertemuan dan mediasi.
Kasus dugaan tindak pidana ringan perkelahian yang melibatkan dua orang warga Desa Babakanloa yaitu Pian dan Agus yang berselisih hingga terjadi perkelahian saling pukul, akhirnya menemui titik damai.
Kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, telah menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Proses ini difasilitasi secara resmi oleh Kepala Desa Babakanloa H. Asep Sulaeman pada sabtu (14/06/2025), dan ditutup dengan penandatanganan surat perdamaian antara para pihak.
Dalam kegiatan penyelesaian perkara perkelahian yang digelar di kantor Desa Babakanloa H. Asep menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.
“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar,” H. Asep Sulaeman
H. Asep Sulaeman atau yang lebih akrab di panggil Asep Jampang menegaskan bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak desa, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Kades juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses secara damai dan bermartabat, termasuk ketua RT dan RW, serta kedua belah pihak yang berperkara. Ia mengajak masyarakat untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum tanpa konflik berkepanjangan.
“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai-nilai kebersamaan, budaya saling menghormati, dan kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” tutup H. Asep Sulaeman.
(IRWI)