Garut,Newshunter307.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian PUPR, telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar dengan programnya yang bernama SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat vital bagi kehidupan manusia yaitu sarana air bersih, dasar hukum undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air (SDA), Peraturan Pemerintah nomor 122 tahun 2015 tentang penyedian air bersih dan Peraturan Mentri PUPR nomor 27/PRT/M/2016 tentang penyelenggaraan sistem penyediaan Air minum (PSPA).
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk di Kabupaten Garut, sebagaimana tertuang dalam draf DAK.program SPAM tahun 2024, dengan jenis pekerjaan pembangunan sarana (SPAM) dimaksud, meliputi kontruksi Bangunan (Bak Penampung air dan jaringan perpipaanya (Pipanisasi) berikut kelengkapaanya yang tertuang dalam sfesipikasi, untuk menunjang ketersedian air yang bermanfaat dan berkesinambungan bagi masyarakat.
Sebagai mana di ketahui ,bahwa Desa Caringin kecamatan karangtengah Kabupaten Garut Jawa Barat, yang mana desa tersebut mendapatkan program SPAM dengan nilai anggaran sebesar Rp.423.500.000,- (Empat Ratus Dua Puluh tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), namun dalam pembangunannya sungguh mengecewakan masyarakatnya, disamping tidak mengindahkan keselamatan akan dampak lingkungan sekitarnya, faktanya air dari hulu terus mengalir deras tidak tertampung oleh bak penampungan sehingga luber keluar dari bak, sehinga tidak menutup kemungkinan kelamaan dengan debit air yang melimpah di khawatirkan akan terjadi jebol dan ambruk.
“Hal ini telah disikapi dan dikaji oleh aktivis pemerhati lingkungan Hidup dari LSM – PLHI (Peduli Lingkungan Hidup Indonesia), Nanang Rosidin,S.T, setelah melakukan peninjoan dan monitoring dalam pelaksanaan pembangunan program SPAM di berbagai titik lokasi, sebagai penerima Manpaat program ini di Kabupaten Garut.
“Dalam keterangan yang disampaikannya kepada awak media Minggu 22/09/24, telah menemukan di lokasi ini di (Desa Caringin kecamatan karangtengah) pelaksana kegiatannya, tidak mengindahkan sfesipikasi sesuai juklak juknis ketentuan baik RAB Maupun Gambar kontruksi Bangunan,” ungkapnya.
“Masih menurut Nanang dalam keterangan yang disampaikanya bahwa Kelompok Swadaya Masyarakat KSM atau POKMAS jauh jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan tentunya diadakan bimtek dulu untuk diberikan penerangan atau pembekalan tentang pelaksanaan teknis kegiatan dari dinas terkait (PUPR), yang lebih riskan lagi tingkat pengawasan dari konsultan pendamping dan pengawas dari pihak dinas PUPR, kok tidak ada turun kelokasi,” ujarnya.
“Lebih lanjut, Nanang memaparkan temuanya dimaksud yaitu bahwa ” Bak Penampungan Air ” yang digunakan adalah memakai Bak penyangga penampungan yang lama, yang sebelumnya telah ada bangunan bak penyangga ,dengan ukuran bangunan 3 X 3 meter persegi, sebagai bak penampungnya yang di atasnya menggunakan TORN kapasitas 5000 liter, untuk yang sekarang ukuran bak penampung dimaksud sesuai spek juklaknya kontruksi bangunan ukuran 4 X 4 meter persegi dengan kedalaman 3 meter persegi, jadi dalam temuanya, Nanang menemukan bahwa diduga pelaksana Pokmas ini, hanya menambahkan ukuran pondasi penyangga kiri kanan depan belakang 1 meteran dari bangunan lama yang mana, besinya juga sudah rapuh dan keropos karatan lagi,” tandas Nanang.
“Dengan adanya temuan ini, Nanang menyebut akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum ( APH) ,sebab ini telah masuk ke ranah pidana sebagai mana diatur dalam undang undang nomor.31 tahun 1999 Jo.undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) ,” pungkasnya.
” Atas temuan tersebut awak media, sesuai kode etik UU.nomor 40 tahun 1999, segera konfirmasi dan klarifikasi ke pihak dinas terkait, (PUPR) namun dari jawaban tersebut ,pihak PUPR menjawab singkat dan akan memanggil pendamping atau fasilitator Pokmas dan dimintai keterangannya terkait hal tersebut.
( Team )