Miris Diduga Kendaraan Aset Pemkab Garut Untuk Desa Sukamulya Ditahan Jadi Jaminan Hutang

Oplus_131072

Garut,newshunter307.com – Beredar Isu yang sempat viral di sebuah siaran radio Bianglala pagi dengan pemandu acara Bang Jeki, salah satu isu yang menelisik yakni mengenai motor aset Desa Sukamulya, Kecamatan Singajaya Garut, yang didudga dijadikan jaminan utang.

Isu yang beredar di medsos radio tiktok ini, kini telah menjadi konsumsi publik, Kepala Desa (Kades) Sukamulya Ahmad Yunani diduga mempunyai kaitan utang piutang, sehingga kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional desa kini raib diduga di tahan seseorang berinisal A.

Menurut Ahmad warga Singajaya, membenarakan belakangan ini motor kendaraan inventaris desa sudah lama tak nampak entah dimana.

“Ya kang biasanya kan terparkir di halaman kantor desa ini udah beberapa bulan gak ada, gak terlihat,” ujar Ahmad, Selasa (8/7/2025).

Katanya sih, di jabel oleh saudara AM dengan alasan kades masih ada sangkutan utang piutang ,”imbuhnya

“kalau di masyarakat ini jelas tanda tanya besar, kemana motor dinas yang seharusnya ada dan di pergunakan untuk oprasional perkantoran, kini entah kemana,” jelasnya.

Menanggapi isu yang tengah viral ini, menjadi perhatian dari beberapa kalangan seperti aktivis dan ketua pemerhati desa Roni Faisal Adam.

“Jaminan aset itu harus melalui prosedur yang jelas, seperti persetujuan Musyawarah Desa atau BPD, merupakan pelanggaran hukum karena menggadaikan aset desa atau menjaminkanya dapat menyebabkan hilangnya aset desa dan berpotensi merugikan masyarakat desa setempat,” kata Roni.

Dijelaskan Roni, kepala desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, termasuk pengelolaan aset desa.

Roni minta Pihak terkait, termasuk kecamatan Singajaya dan pemerintah daerah melalui DPMD Garut agar mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk mengembalikan aset desa dan memberikan sanksi apabila terbukti meyalahi aturan atau regulasi yang ada.

“DPMD Garut perlu melakukan verifikasi dan investigasi terkait dugaan penggadaian aset desa ini untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum perlu dilakukan terhadap oknum yang terlibat,” tegas Roni.

Sementra pihak Desa Sukamulya belum bisa dimintai klarifikasi atau tanggapan mengenai permasalahan yang tengah viral ini

(Irwi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *