Gresik – Seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik, Resa Andrianto diduga nyambi menjadi seorang mafia tanah. Atas perbuatannya dia ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah dan mendekam di sel tahanan Polres Gresik.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Tjong Cien Sing. Dia merasa dirugikan usai mengetahui ada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas tanah miliknya seluas 32.750 meter persegi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
“Korban awalnya hanya berniat mengurus batas tanah. Namun, tiba-tiba pada 2023 malah terbit SHM baru dengan tanda tangan notaris dan PPAT Resa Andrianto,” bener Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, Jumat (13/6/2025).
Padahal, korban mengaku tidak pernah bertemu dengan Resa. Apalagi sampai memberikan kuasa untuk pengurusan dokumen.
“Semua dokumen berisi tanda tangan korban yang dipalsukan oleh tersangka,” ujar Abid
Akibat pemalsuan itu, luas tanah berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dan sebagian telah berpindah kepemilikan ke pihak lain.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 miliar berdasarkan harga pasaran tanah di lokasi yang mencapai Rp 4 juta per meter persegi
“Tersangka telah kami tahan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Abid.
Meski telah ditahan, Resa diketahui sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Abid menyebut bahwa hal itu merupakan hak tersangka.
“Namun penyidikan tetap berjalan,” pungkasnya. ****