NH307.com, Lebak – Sebelumnya diberitakan awak media online, sehingga Kepala Desa (Kades) Cibareno, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggelar klarifikasi dengan sejumlah Tokoh warga Kampung Simpang RT 04 RW 03, soal anggaran kompensasi dan pembayaran aset jalan poros Desa Cibareno, Sebesar 72 juta kurang lebih, yang sudah digelontorkan Kementerian PUPR RI.
Yakni, klarifikasi tersebut lantaran sejumlah rumah warga yang terkena dampak lingkungan pekerjaan Kementerian PUPR RI, proyek pelebaran jembatan perbatasan jalan Nasional penghubung Provinsi Banten dan Jabar.
Sementara acara tersebut, turut hadir diantaranya, Kepala Desa Cibareno, serta Camat Cilograng, Tokoh Masyarakat, Ketua dan Anggota BPD dan pihak proyek Rekanan Kementerian PUPR RI, dan para Pemuda Desa Cibareno. Kamis (05/09/24).
Pasalnya, klarifikasi tersebut berlangsung di kantor Balai Pertemuan Desa Cibareno, guna menjelaskan kepada warga sekitar dan tokoh masyarakat, atas adanya dugaan anggaran pembayaran jalan poros aset Desa Cibareno, yang dianggap dana kompensasi itu sebagian untuk warga terkena dampak pekerjaan tersebut.
Untuk sementara, hasil musyawarah itu berjalan dengan kondusif, dan di pahami oleh sejumlah tokoh masyarakat, bahwa anggaran sebesar 72 juta itu, bukan dana kompensasi, merupakan dana ganti rugi jalan poros aset Desa, yang digunakan untuk pembangunan Balai Pertemuan Kantor Desa Cibareno.
Setelah hal tersebut dijelaskan Pemdes (Perangkat Desa) Cibareno dan Camat Cilograng serta bersama Pelaksana Jembatan (PJ) PT Galih, selaku rekanan Kementerian PUPR RI. Bahkan mengatakan dana kompensasi itu tidak ada.
“Jadi saya juga sangat berterimakasih atas semua ini, karena jangan sampai ada salah paham atau miskomunikasi antara masyarakat dangan Kepala Desa, jadi dengan adanya klarifikasi pada akhirnya selesai, tidak ada ke salah pahaman.
Dan mengenai anggaran kompensasi untuk warga tidak ada, hanya ganti rugi yang terkena gusuran pekerjaan pelebaran jembatan tersebut, dari PUPR,” kata Edi Ginting selaku Pelaksana Jembatan (PJ) PT Galih.
Edi Ginting juga menjelaskan. “Saya pribadi dari PJ PT Galih, mohon maaf kepada rekan-rekan media, karena terjadinya miskomunikasi dari rekan saya. Dan untuk warga yang terkena dampak lingkungan sementara hanya bisa melakukan perbaikan untuk pasilitas umum, seperti jalan gang Desa akan kami perbaiki.
Kemudian bila mana ada warga terkena dampak pekerjaan bisa mengajukan kepada kami kalau ada rumah yang retak misalnya dan sebagainya, nanti kami selaku PJ akan membantu berupa material, bukan uang. Dan ini bukan dari pihak Kementerian PUPR RI,” pungkas Edi Ginting.
Reporter: M. Uki